Merger Raksasa Prajogo Pangestu Dapat Restu KPPU

Merger Raksasa Prajogo Pangestu Dapat Restu KPPU

- detikFinance
Senin, 25 Okt 2010 09:07 WIB
Merger Raksasa Prajogo Pangestu Dapat Restu KPPU
Jakarta - PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) memperoleh restu dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan merger (penggabungan usaha) dengan saudaranya PT
Chandra Asri. Nilai merger mencapai Rp 14 triliun.
 
"Kami sudah beraudiensi dengan KPPU pada 30 September 2010. Pimpinan KPPU telah memahami bahwa merger ini merupakan merger vertikal antar perusahaan terafiliasi
sehingga merger ini tidak membentuk monopoli usaha di sektor petrokimia," ujar Corporate Secretary TPIA, Suryandi kepada detikFinance, Minggu (24/10/2010) malam.
 
Suryandi menjelaskan, dua perusahaan milik pengusaha Prajogo Pangestu tersebut adalah anak usaha dari PT Barito Pacifik Tbk (BRPT) yang menguasai 77,93% saham TPIA dan 70% saham di Chandra Asri.
 
Sementara pasal 7 PP No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatakan, merger perusahaan terafiliasi tidak diwajibkan untuk melapor dan berkonsultasi dengan KPPU.
 
"Merger ini tergolong seperti yang diatur dalam pasal tersebut, sehingga merger ini dikecualikan dari aturan wajib lapor dan konsultasi ke KPPU seusai pasal 7 PP No. 57/2010," jelas Suryandi.
 
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga telah memberikan persetujuan merger raksasa dua perusahaan tersebut pada akhir pekan lalu. Kepala  Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan menyatakan, Bapepam menilai tidak ada masalah khusus pada proses merger dua perusahaan yang akan berganti nama
menjadi PT Chandra Asri Petrochemical Tbk tersebut.
 
"Seluruh proses pengajuan merger telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Suryandi.
 
Selain regulator, rencana penggabungan kedua perusahaan yang akan membentuk perusahaan petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia itu juga telah disetujui oleh empat bank  yang menjadi kreditur kedua perusahaan tersebut. Suryandi mengatakan perseroan telah mengantongi surat consent (persetujuan) dari PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dan PT Bank DBS Indonesia.
 
"Mereka memberikan fasilitas L/C kepada Tri Polyta. Persetujuan dari kreditur sudah beres, sehingga rencana RUPSLB pada 27 Oktober diperkirakan bisa berjalan sesuai
rencana," tuturnya.
 
Jika disetujui RUPSLB, katanya, proses merger akan dilanjutkan dari segi administrasi dan hukum, sehingga pada proses merger diharapkan menjadi efektif
pada 1 Januari 2011.
 
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bank Danamon dan Bank DBS memberikan persetujuan atas merger itu melalui surat tertanggal 15 Oktober 2010.
 
Selain dua bank tersebut, kreditur Chandra Asri yakni DBS Bank Ltd telah memberikan persetujuan atas merger itu pada 27 September 2010, sedangkan Bank Central Asia
memberikan persetujuan pada 14 Oktober 2010.
 
Merger antara Tri Polyta dan Chandra Asri, yang diumumkan pada 27 September 2010, diperkirakan menghasilkan perusahaan dengan total aset sebesar US$ 1,5 miliar, sebanyak US$ 1,2 miliar dari Chandra Asri dan US$ 280 juta dari TPIA.
 
Merger antara TPIA yang menghasilkan 360 ribu ton polipropilena per tahun dan Chandra Asri, produsen propilena, etilena, dan polietilena dengan kapasitas 600 ribu ton per
tahun, nantinya bisa menghasilkan proforma total penjualan Rp 17-20 triliun per tahun.
 
Polipropilena merupakan bahan baku yang digunakan pada berbagai macam produk konsumsi seperti kemasan makanan, perabot rumah tangga, komponen otomotif, peralatan elektronik dan berbagai aplikasi lainnya. Bahan baku utama untuk memproduksi polipropilena adalah propilena yang merupakan hasil dari proses pemecahan nafta yang dihasilkan oleh Chandra Asri.
 
Terkait dengan konversi saham, perusahaan penilai menetapkan nilai pasar wajar Tri Polyta mencapai Rp 3.579 per saham, sedangkan Chandra Asri Rp 152.664,53 per saham.
 
Suryandi menambahkan jika mengacu pada nilai wajar itu berarti satu saham Chandra Asri akan mendapatkan 42.665,63 saham Tri Polyta. "TPIA akan meningkatkan modal
saham, sehingga bisa ditukarkan dengan saham Chandra Asri," katanya.

 

 

(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads