Menurut siaran pers Bapepam, Selasa (26/10/2010), pencabutan izin ini ditetapkan pada bulan Oktober oleh Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, RobinsonSimbolon.
Bapepam menjelaskan, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha diberikan karena Antaboga selaku manajer investasi melakukan jasa pengelolaan dana yang disebut Investasi Dana Tetap, Investasi Dana Tetap Terproteksi, dan Dicretionary Fund.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain perusahaannya, Bapepam juga memberikan sanksi pencabutan direksi Antaboga, yakni Rudy Wibawa dan Hendro Wiyanto. Keduanya dicabut izinnya sebagai wakil manajer investasi karena tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan Antaboga. Bapepam juga mencabut izin pegawai Antaboga yakni Ratnawati Soekamto sebagai wakil perantara pedagang efek.
Seperti diketahui, kasus Antaboga ini mencuat berkaitan dengan kasus kolapsnya Bank Century yang akhirnya harus diselamatkan pemerintah. Dana nasabah Antaboga diketahui digelapkan oleh pemiliknya.
Selain itu, Bapepam juga mencabut izin usaha PT Eurocapital Peregrine Securities. Pencabutan dilakukan karana Eurocapital selaku manajer investasi reksa dana melakukan pembelian saham PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) dari Eurocapital selaku broker saham DART tanpa perintah nasabah. Eurocapital sebagai manajer investasi juga memberikan janji return pasti kepada nasabah.
Bapepam juga mencabut izin seorang direksi Eurocapital yakni Jodi Haryanto selaku wakil manajer investasi.
Dalam siaran persnya, Bapepam mengatakan telah mencabut izin beberapa orang sebagai wakil perantara pedagang efek. Mereka adalah Jeffry Tangguh S selaku sales di PT DBS Vickers Securities Indonesia. Izin Jeffry dicabut karena menggunakan sekitar 13 rekening efek atas nama nasabah untuk keperluan transaksi pribadi tanpa izin nasabah.
Lalu Peterus dan Helmi Azwary selaku Direktur di PT Harvestindo Asset Management dicabut izinnya karena telah menempatkan mayoritas dana ansabah dalam promissory notes tanpa perhitungan dan kertas kerja yang memadai. Dan juga karena menerima dan menyimpan dana margin sebesar 10% yang dibayarkan oleh setiap penerbit promissory notes atas setiap penempatan investasi pada promissory notes.
Terakhir, Bapepam menyatakan mencabut izin Widjojo Prawirorahardjo sebagai wakil manajer investasi dalam kasus PT Goldmany Asset Management. Pencabutan karena Widjojo dinilai bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaannya. (dnl/qom)











































