Menurut Kepala Divisi Penilian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum, pencabutan suspensi didasarkan atas keterangan perseroan bahwa gugatan pailit dari Korea Securities Finance Corporation, ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kami informasikan Majelis Hakin perkara terkait menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 641 ribu," jelas Direktur dan Corporate Secretary APOL Ronald Nangoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Korea Securities mengaku kecewa. "Bukti yang kami ajukan sudah kuat. Seluruhnya asli di mana menjelaskan bahwa YED 5 merupakan anak perusahaan Arpeni 100%," ujar Pengacara Korea Securities Yusfa Perdana kemarin.
Pertimbangan keputusan dari Majelis Hakim tersebut, salah satunya adalah pemohon pailit tidak dapat membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana didalilkan pemohon pailit.
(wep/dnl)











































