Lolos Gugatan Pailit, Saham Arpeni Kembali Diperdagangkan

Lolos Gugatan Pailit, Saham Arpeni Kembali Diperdagangkan

- detikFinance
Kamis, 28 Okt 2010 11:02 WIB
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) mulai sesi I perdagangan, Kamis, 28 September 2010.

Menurut Kepala Divisi Penilian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum, pencabutan suspensi didasarkan atas keterangan perseroan bahwa gugatan pailit dari Korea Securities Finance Corporation, ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami informasikan Majelis Hakin perkara terkait menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 641 ribu," jelas Direktur dan Corporate Secretary APOL Ronald Nangoi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu syarat permohonan pailit sesuai Undang-Undang Kepailitan adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pembuktian adanya utang itu harus sederhana. Dalam sengketa ini, APOL membantah adanya utang kepada Korea Securities.

Menanggapi putusan tersebut, Korea Securities mengaku kecewa. "Bukti yang kami ajukan sudah kuat. Seluruhnya asli di mana menjelaskan bahwa YED 5 merupakan anak perusahaan Arpeni 100%," ujar Pengacara Korea Securities Yusfa Perdana kemarin.

Pertimbangan keputusan dari Majelis Hakim tersebut, salah satunya adalah pemohon pailit tidak dapat membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana didalilkan pemohon pailit.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads