Bapepam Targetkan Draft OJK Rampung dalam 3 Tahun

Bapepam Targetkan Draft OJK Rampung dalam 3 Tahun

Indro Bagus - detikFinance
Sabtu, 30 Okt 2010 15:37 WIB
Bapepam Targetkan Draft OJK Rampung dalam 3 Tahun
Denpasar - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan mampu menyelesaikan draft rancangan undang-undang pasar modal di 2010 dan masuk pembahasan DPR di 2011. Sedangkan penyelesaian draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan rampung dalam 3 tahun.
 
"Kita sedang kejar draft aturannya (UU Pasar Modal). Kita usahakan draft tersebut sudah selesai di tahun ini dan sudah masuk untuk dibahas di DPR. Sehingga pembahasannya di 2011. Karena materinya kan cukup berat," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany kepada wartawan dalam acara Temu Wicara Wartawan Pasar Modal Indonesia Dengan Ketua Bapepam-LK di Denpasar, Bali, Sabtu (30/10/2010). 
 
Menurut Fuad, untuk dapat menyelesaikan UU pasar modal tepat waktu, Bapepam membentuk tim khusus untuk dapat segera menyelesaikan aturan tersebut. Dan dalam UU Pasar Modal tersebut, lanjutnya, salah satunya juga akan mengatur tentang pemisahan Manajer Investasi dengan Perusahaan Penjamin Efek.
 
"Kita melihat perlu dilakukan pemisahan antara perusahaan sekuritas dengan manajer investasi. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Itu masuk dalam draft tersebut," ujarnya.
 
Selain menyiapkan draft UU Pasar Modal, Bapepam juga tengah memproses pembentukan OJK yang diakuinya cukup sulit dan sempat membuat proses penyelesaian UU Pasar Modal sedikit molor. Kendati demikian, ia optimistis dapat menyelesaikan draft UU Pasar Modal sebelum tutup tahun ini.
 
"Kita juga tengah mempersiapkan draft pembentukan OJK. Untuk OJK tersebut kita menargetkan paling lama selesai tiga tahun," tambahnya. 
 
Terkait kabar porsi dana pembentukan OJK menurutnya bisa dari beberapa hal yang pertama adalah dari pajak (fee) sektor industri dan yang kedua adalah ada alokasi khusus yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
 
"Porsi pendanaannya masih terus dibahas di DPR. Dan fraksi-fraksi juga telah memberikan masukan-masukan. Dan tentunya akan dipertimbangkan dan dibahas lagi. Jadi saya belum tahu kepastiannya bagaimana. Tunggu saja," pungkasnya.

(dro/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads