"Aturan itu direvisi supaya pasar sekunder tetap likuid dan jumlah saham tidur menjadi berkurang. Dan revisi peraturan tersebut sedang kita selesaikan untuk kemudian diserahkan kepada Bapepam-LK untuk disahkan," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito acara Temu Wicara Wartawan Pasar Modal Indonesia Dengan Ketua Bapepam-LK di Denpasar, Bali, Sabtu (30/10/2010).
Ito mengatakan, saat ini BEI belum memiliki perangkat hukum untuk 'memaksa' emiten memiliki porsi saham publik minimal sebesar 20%. Sebab, peraturan yang berlaku saat ini hanya mewajibkan emiten memiliki minimal 35 jta saham publik atau sekurang-kurangnya sebesar 10% saat melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
Akibatnya saat ini banyak emiten yang tergolong perusahaan besar tetapi harga sahamnya tidak banyak mengalami perubahan atau tergolong saham tidur. Tanpa adanya perangkat hukum tersebut, BEI saat ini hanya bisa memberikan imbauan tertulis kepada emiten untuk menambah porsi saham publiknya yang sifatnya tidak memaksa.
"Karena peraturan sebelumnya kan batas minimalnya hanya 10 persen atau 35 juta lembar saham. Dan yang baru bisa kita lakukan saat ini jika harga sahamnya kurang likuid ya kita minta tingkatkan lagi (porsi kepemilikan publiknya) yakni melalui penerbitan saham baru ataupun non HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) tapi sifatnya tidak memaksa, hanya berupa imbauan. Kita surati emiten-emiten yang sahamnya tergolong saham tidur supaya mereka mau jual lagi floating share-nya, jadi sahamnya bisa likuid," papar Ito.
Oleh karena itu, lanjutnya, saat ini BEI tengah mempersiapkan aturan revisi yang mengatur porsi minimal kepemilikan saham publik dari 10 persen menjadi 20 persen.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan akan mendukung langkah BEI untuk menjaga pasar sekunder agar tetap likuid.
"Ya kalau nanti disetujui Bapepam berarti kita mendukung (BEI). Mengenai persentase saham publik menjadi berapa kita menyerahkan sepenuhnya kepada BEI," imbuh Fuad.
(dro/qom)











































