DPR RI melalui Komisi XI berniat akan memanggil pihak yang bertanggung jawab terhadap proses penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel (KS). Komisi XI yang juga telah memberikan persetujuan kepada pemerintah dalam proses IPO Krakatau Steel merasa 'aneh' terhadap seluruh proses tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI dari Partai Demokrat, Achsanul Qasasi ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta Selasa (021/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Achsanul, dengan harga saham yang dinilai aneh karena diobral murah maka mengakibatkan banyaknya spekulan yang dengan mudah akan memainkan saham tersebut.
"Pemerintah sebetulnya bisa mendapat lebih dari nilai yang ditawarkan, kan aneh jika kisaran saham hanya dijual di Rp 850 per lembar. Hal ini menimbulkan banyak spekulan yang memainkan saham tersebut," tegas Achsanul.
"Jika hal ini menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat dan beberapa kalangan maka Komisi XI berkewajiban memanggil manajemen KS, pihak Kementerian BUMN termasuk Menteri BUMN sampai underwriter dan Bapepam-LK. Karena Komisi XI turut memberikan persetujuan dalam proses tersebut," imbuh Achsanul.
Lebih lanjut Achsanul mengatakan, proses penawaran saham perdana yang lebih dari satu tahun juga harus dijelaskan oleh manajemen KS dan Kementerian BUMN. Pasalnya Achsanul mengungkapkan persetujuan Komisi XI terhadap IPO KS itu sudah diberikan sejak 2009 pada periode DPR yang lalu.
"KS merupakan perusahaan yang tergolong 'Blue Chip' yang pasti diminati investor Lokal dan Asing. Terbukti banyak yang mencari dan mengambil porsi besar sehingga pemrintah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dana maksimal dari IPO tersebut," papar Achsanul.
Achsanul mengatakan, Komisi XI sangat menyayangkan proses pelaksanaan IPO KS. Bahkan, lanjut Achsanul hingga diwarnai dengan tuduhan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Oleh karena itu akan segera kita tindaklanjuti," tukasnya.
Sebelumnya, Indonesian Resources Studies (Iress) memang menuding proses penawaran saham perdana atau IPO KS diwarnai dengan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Presiden SBY didesak batalkan IPO KS.
"Keputusan harga KS di level Rp 850 per lembar tanpa melalui Rapat Pimpinan di lingkungan Kementerian BUMN. Keputusan hanya melalui Menteri BUMN dan Sekmen BUMN. Modus pengambilan keputusan seperti ini patut dipertanyakan dan dicurigai. Adakah KKN dibalik obral saham KS," ujar Direktur Iress, Marwan Batubara dalam diskusi di Gedung DPR kemarin.
Seperti diketahui, KS berencana melepaskan 3.155.000.000 saham baru ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010. Pernyataan efektif telah diperoleh pada 29 Oktober 2010. Masa Penawaran akan digelar pada 2-4 November 2010. Penjatahan pada 8 November 2010. Distribusi pada 9 November 2010.
Harga pelaksanaan IPO ditetapkan sebesar Rp 850 per saham dari kisaran harga yang ditetapkan sebesar Rp 800-1.050 per lembar. Dengan harga Rp 850, maka total perolehan dana IPO sebesar Rp 2,681 triliun. Dalam IPO ini, KS menunjuk 3 penjamin emisi (underwriter) yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Securities.
Dalam proses bookbuilding yang telah digelar dan berakhir pekan lalu, KS berhasil memperoleh pesanan hingga 30 miliar saham atau hampir 9 kali dari jumlah saham yang dilepas ke publik.
Namun penetapan harga saham IPO Rp 850 itu dinilai sangat murah dan berpotensi merugikan negara. Wakil Ketua Umum FPAN, Dradjad Wibowo menilai Menteri BUMN mengungkapkan harga saham IPO KS sangat murah sehingga akan banyak orang yang mencari untung cepat dari kenaikan harga saham IPO KS pada saat listing perdana di bursa.
Sementara pihak underwriter menegaskan, penetapan harga itu sudah melalui perhitungann cermat. Jika dinaikan saja Rp 50 ke Rp 900 per lembar, maka KS bisa kehilangan sekitar setengah dari investor yang sudah melakukan penawaran.
(dru/qom)











































