Demikian disampaikan Mustafa saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (3/11/2010).
"Belum bisa kita lakukan kesimpulan murah atau tidak murah karena ini pemegang saham dan menyetujui itu atas dasar kajian dari analisa sekuritas. Kajian itu tentu saja ilmiah. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham tidak bisa menentukan itu di luar hasil kajian," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu aturannya seperti itu. Kalau sudah mengatakan harga yang tepat. Dan ini dibahas dalam forum kalau sudah kesimpulan, oke, itu adalah harga yang tepat," jelasnya.
Mustafa menilai jika harga tersebut dinaikkan maka akan banyak calon investor yang kabur. Oleh karena itu, kajian yang menyebutkan harga Rp 850 per lembar diterima para pemegang saham.
"Kalau dinaikkan, separuh dari calon investor akan menarik diri. Jadi, itu tidak apa-apa. Kita tidak sembarangan menentukan harga, itu harus dari kajian," ujarnya.
Jika memang banyak yang memprediksikan dengan harga itu pemerintah akan merugi, lanjut Mustafa, hal itu sebaiknya diserahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Definisi kerugian negara itu kan BPK yang bisa mengatakan, kita serahkan saja pada BPK," jelasnya.
Begitu juga dengan pembukaan dokumen IPO yang dibutuhkan masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Dengan BPK kita sudah rapat, tim saya sudah dikirim BPK berangsur untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi kecurigaan masyarakat," ujarnya.
Mustafa juga menampik adanya tanggapan bursa gelap dalam penjualan sahamnya.
"Kita tidak lihat itu (bursa gelap), itu mekanisme pasar saham yang biasa. Kalau ada pasar gelap itu urusan lain ada pemain di bursa saham, spekulan, tidak bisa kita mengatakan mengendalikan hal itu," tandasnya.
(nia/dnl)











































