Jual KPD Natpac, Bank Bumiputera Terancam Sanksi BI

Jual KPD Natpac, Bank Bumiputera Terancam Sanksi BI

- detikFinance
Rabu, 03 Nov 2010 13:01 WIB
Jual KPD Natpac, Bank Bumiputera Terancam Sanksi BI
Jakarta - PT Bank ICB Bumiputera Tbk (BABP) terancam terkena sanksi dari Bank Indonesia (BI) lantaran ikutan menjual produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) milik PT Natpac Asset Management. Bank yang ingin menjual produk pasar modal harus memperoleh izin terlebih dahulu dari BI.

"Pasti kami awasi dan amati. Sanksinya juga sudah jelas di PBI itu sudah ada," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dikantornya, Thamrin, Jakarta, Rabu (3/11/2010).

Menurut Halim, peraturan bank Indonesia (PBI) sudah mengatur soal penjualan produk-produk pasar modal, asuransi dan sejenisnya oleh institusi perbankan. BI mewajibkan bank memperoleh izin terlebih dahulu dari BI untuk bisa menjadi agen penjual produk-produk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BI sudah ada aturannya sendiri bahwa produk-produk seperti itu hanya bisa dilakukan dengan izin bank sentral. Sampai saat ini BI terus memberikan pengawasan dan siap memberikan sanksi kepada bank yang tidak mengindahkan aturan dan proses penjualan produk-produk pasar modal," ujarnya.

Seperti diketahui, Bumiputera memang menjadi agen penjual untuk KPD Natpac dalam sebuah bundling produk yang ditawarkan kepada nasabah-nasabah Bumiputera. Fakta ini diungkap oleh Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI, Difi A Djohansyah pada 20 Oktober 2010.

Kendati demikian, baik manajemen Bumiputera dan Natpac terus menerus membantah adanya hubungan antara KPD Natpac dengan produk tabungan investasi Bumiputera, meskipun BI sendiri sudah menyatakan adanya hubungan antara keduanya.

Selain itu, KPD Natpac diduga bermasalah lantaran tidak memiliki aset jaminan (underlying asset) yang sesuai dengan nilai KPD. Hingga saat ini nilai KPD Natpac telah mencapai Rp 407 miliar yang konon lebih dari Rp 200 miliar dibeli oleh nasabah-nasabah Bumiputera.

Sedangkan nilai aset jaminan yang telah diletakkan di bank kustodian baru sebesar Rp 53 miliar hingga Juni 2010, sisanya masih diupayakan oleh manajemen Natpac. Sebab, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberi tenggat bagi seluruh manajer investasi (MI) untuk menempatkan aset jaminan di bank kustodian atas KPD-KPD yang dimilikinya paling lambat 15 April 2010.

Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto mengancam akan mencabut izin usaha Natpac jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut. Bapepam-LK juga tidak memberi izin kepada seluruh MI untuk memperpanjang jatuh tempo KPD yang telah diterbitkan sebelumnya. Ancaman bagi MI yang melanggar adalah pencabutan izin usaha.

Penempatan dana KPD Natpac pun diduga bermasalah. Sebab, KPD Natpac menawarkan imbal hasil (return) 13% dari total nilai Rp 407 miliar atau sekitar Rp 52,91 miliar per tahun. Namun penempatan dana KPD sebesar 81,81% atau sekitar Rp 333 miliar justru diinvestasikan di proyek yang belum berjalan, yakni proyek tol Mojokerto-Kertosono.

Artinya, Natpac harus mampu menghasilkan return Rp 52,91 miliar per tahun dengan sisa dana tunai sebesar Rp 74 miliar. Ada dugaan kalau untuk membayar bunga-bunga tersebut, Natpac menggunakan skema Ponzi, yaitu mencari dana dari nasabah baru untuk dibayarkan sebagai bunga pada nasabah lama. Manajemen Natpac enggan berkomentar soal ini. (dro/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads