Kalah dari FREN, Lehman Brothers Harus Ganti Rugi US$ 4,25 Juta

Kalah dari FREN, Lehman Brothers Harus Ganti Rugi US$ 4,25 Juta

- detikFinance
Rabu, 03 Nov 2010 17:24 WIB
Jakarta - Perusahaan investasi Lehman Brothers Special Financing Inc (Lehman Brothers) harus membayar ganti rugi sebesar US$ 4,25 juta kepada PT Mobile 8 Telecom Tbk (FREN). Pasalnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan FREN ke Lehman Brothers.

"Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (FREN) sebagian dalam verstek," ujar Hakim Ketua Dehel K Sandan, ketika membacakan putusannya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/11/2010).
 
Namun, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan FREN terkait ganti rugi imateriil.

Selain mengabulkan soal ganti rugi materiil sebesar US$ 4,25 juta. Dehel juga menyatakan perjanjian ISDA (International Swap and Derivatives Association Inc) yang diklaim oleh Lehman Brothers hanyalah berupa konsep, dan dinyatakan tidak sah dan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Majelis Hakim menuturkan klaim tagihan yang diajukan oleh Lehman Brothers kepada FREN senilai US$ 2,047 juta pada 4 September 2008, yang kemudian nilainya berubah menjadi US$ 2,560 juta pada 18 Juni 2009, dinyatakan tidak sah dan berdasar.

Dalam pertimbangannya juga, Majelis Hakim berpendapat FREN dapat membuktikan dalil gugatannya.

"Di mana perjanjian ISDA terkait transaksi spekulasi mata uang asing (swap transaction atau derivative) masih bersifat pointer atau draft lantaran belum ditandatangani oleh FREN. Sebagaimana bukti surat korespondesi tertanggal 8 Agustus 2007. Perjanjian akan mengikat setelah ditandatangani kedua belah pihak," papar Dehel.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum FREN Mien Hermin mengaku sangat puas akan keputusan tersebut. "Putusan ini sudah sesuai dengan yang kita ajukan dalam dalil gugatan dan tuntutan kami," katanya.

Tetapi, sejak adanya persidangan hingga putusan ternyata tidak ada pihak yang mengatasnamakan atau mewakili Lehman Brothers di Pengadilan. Meski pengadilan telah memanggil Lehman Brothers secara patut dan melalui media.

Seperti diketahui FREN pertengahan 2007 Lehman Brothers menawarkan transaksi swap kepada FREN. Disebutkan transaksi swap ini aman lantaran para pemain spekulasi bakal menandatangani ketentuan dan yarat dalam suatu perjanjian ISDA master agreement.

Tak hanya itu, juga disebutkan bahwa transaksi swap dan derivatif tersebut akan mengikat jika FREN dan Lehman Brothers sepakat menandatangani perjanjian ISDA master agreement yang merupakan perjanjian induk dalam transaksi tersebut.

FREN pun mengajukan konsep awal perjanjian ISDA yang intinya memuat aturan main spekulasi mata uang asing termasuk tentang syarat-syarat cidera janji (wanpretasi), jaminan-jamnian, cara bertransaksi swap, dan derivatif, hak-hak kewajiban para pihak dan yurisdiksi pengadilan yang mengadili yaitu tidak eksklusif, boleh di Pengadilan New York atau pengadilan Inggris.

Tanggal 8 Agustus 2007, Lehman Brothers mengirimkan pemberitahuan seputar rencana bisnis spekulasi mata uang dan belum ada perjanjian mengikat karena ISDA belum ditandatangani. Terkait hal ini, dalam kurun waktu 10 bulan lamanya FREN mengaku sering menghubungi Lehman Brothers terkait konsep perjanjian ISDA.
 
Akhirnya pada 25 juli 2008 FREN mengirimkan surat kepada Lehman Brothers pada intinya menayakan konsep ISDA yang belum dikirimkan.

Pada 1 Agustus 2008 Lehman Brothers mengirimkan email kepada FREN mengirimkan draft perjanjian ISDA dan menunjuk perwakilannya yang akan merundingkan draft. Atas hal ini FREN menegaskan tidak terikat perjanjian swap sebelum perjanjian ISDA dirundingkan secara tuntas.

Namun rupanya Lehman Brothers melalui surat tertanggal 4 september 2008 menuduh FREN telah melanggar pasal 5(a)(1) dan pasal 12(a) dari perjanjian ISDA. Atas tuduhan ini, FREN menilai Lehman Brothers telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaiman diatur pasal 1365 KUH Perdata.

Pasalnya FREN mengaku belum pernah diajak berunding ataupun menandatangani perjanjian ISDA. FREN balik menuding Lehman Brothers telah merekayasa surat tertanggal 31 Maret 2009 yang isinya pemberitahuan bahwa Lehman Brothers memutuskan perjanjian ISDA sesuai pasal 12(a) perjanjian ISDA. Ini yang kemudian dijadikan dasar Lehman Brothers untuk melakukan penagihan kepada FREN sebesar US$ 2,560,472.

FREN juga menegaskan bahwa transaksi swap tersebut tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Bank Indonesia No 7/31/PBI/2005 tentang transaksi derivatif. Dimana diwajibkan suatu transaksi swap derivatif harus dibuat secara kontrak yang dalam praktek dikenal dengan nama perjanjian ISDA.

Kontrak tersebut baru final setelah selesai dirundingkan dan telah ditandantangani oleh para pihak. Serta tidak memenuhi syarat dalam surat edaran BI No.10/42/DPD tanggal 27 November 2008 pasal 1 (4). Dimana mengharuskan adanya kontrak perjanjian induk.

Atas hal ini, FREN mengklaim menderita kerugian baik materiil maupun imateriil. Makanya dalam gugatannya FREN menuntut Lehman Brothers membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 4,250.000 dan imateriil sebesar US$ 11 juta, serta ditambah uang paksa Rp 50 juta.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads