Hal tersebut merupakan hasil keputusan majelis hakim pengadilan pajak pada sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (3/11/2010). Majelis hakim yang diketuai oleh Hari Utomo memutuskan tidak bisa menerima gugatan kelompok usaha Grup Bakrie tersebut karena menilai Ditjen Pajak sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Riza Noor Karim menduga munculnya gugatan tersebut karena BUMI menganggap proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, Ditjen Pajak tidak pernah menunjukan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas dugaan kasus pidana perpajakan tahun 2007 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menjelaskan SPDP memang tidak harus disampaikan ke wajib pajak yang diduga melakukan pidana perpajakan, dalam hal ini BUMI. Intinya, Ditjen Pajak sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni selain Undang-Undang Perpajakan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Bakrie yang diwakili kuasa hukumnya, Rani Sanjaya, menegaskan akan mempelajari dahulu keputusan pengadilan perpajakan tersebut. Setelah itu, BUMI kemungkinan akan melakukan upaya hukum lain untuk melanjutkan gugatannya.
"Kita akan pelajari dulu. Dibawa ke kantor dulu, akan berikan petunjuk. Ya mungkin kita akan upayakan hukum, tapi nanti dipelajari dulu. Saya tidak mau kasih komentar dulu," ujarnya.
Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Caturini Widosari mengatakan pihaknya siap untuk melayani gugatan selanjutnya dari BUMI. Menurutnya, itu adalah hak dari wajib pajak yang tidak boleh dihalangi.
"Kami melaksanakan semua hal selaku tergugat (dalam kasus keberatan BUMI). Kami datang saat dipanggil, apa yang nyata kita ungkapkan semua, tidak ada yang kita sembunyikan. Itulah yang kita sampaikan sebagai bukti-bukti ke majeslis hakim," tegasnya.
Sedangkan terkait kasus pidananya, Caturini belum bisa mengungkapkan estimasi kerugian negara yang mungkin ditimbulkan dari kasus tersebut karena jumlahnya masih mungkin berubah. Intinya, Ditjen Pajak akan menyelesaikan penyidikan secepatnya untuk bisa dilimpahkan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Itu semua tergantung pada banyak pihak, sebab bukti penyidikan itu kan dikumpulkan dari mana-mana. Kita sih inginnya hari ini bisa langsung kelar, tapi kan tidak mungkin. Penyidikan itu tidak ada batas waktunya karena penyidikan itu harus adil, tidak boleh sewenang-wenang," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Ditjen Pajak Erizal menerangkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian selama proses penyidikan kasus pidana tersebut.
Namun, sejauh ini kewenangan penyidikan masih tetap di Ditjen Pajak sampai bukti-buktinya lengkap, kemudian baru bisa diserahkan ke Kepolisian.
"Nanti kalau penyidikannya sudah selesai, sudah jelas dan pasti buktinya apa, baru kita serahkan ke polisi. Di situ polisi akan menyerahkan ke penuntut umum," katanya.
Erizal menambahkan kasus dugaan pidana perpajakan kelompok usaha Grup Bakrie tersebut berbeda dengan kasus yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Pasalnya, tahun terjadinya kasus tersebut pada 2007, berbeda dengan waktu mulainya kasus Gayus.
(nia/dnl)











































