Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Riza Noor Karim ketika ditemui di kantor Pengadilan Pajak, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (3/11/2010).
"Tersangkanya adalah Eddie J. Soebari, Direktur PT Bumi Resources Tbk. Kami belum bisa bertemu tersangka itu sampai saat ini. Kami (sudah) melayangkan dua kali surat panggilan, tetap juga tidak dipenuhi panggilan itu, malah dia balik menggugat. Sampai saat ini kita masih belum bisa kasih tahu substansi (kasus pidana)-nya seperti apa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari ini, Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan menolak gugatan keberatan perusahaan tambang Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait dugaan kasus pidana perpajakan.
Melalui keputusan ini, maka Ditjen Pajak bisa terus melakukan pemeriksaan terhadap tunggakan pajak dan kasus pidana pajak yang dilakukan oknum dari BUMI.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Ditjen Pajak Erizal menerangkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian selama proses penyidikan kasus pidana tersebut. Namun, sejauh ini kewenangan penyidikan masih tetap di Ditjen Pajak sampai bukti-buktinya lengkap, kemudian baru bisa diserahkan ke Kepolisian.
(dnl/dnl)











































