BUMI : Putusan Pengadilan Pajak Tak Batalkan Putusan MA Soal Status Pajak KPC

BUMI : Putusan Pengadilan Pajak Tak Batalkan Putusan MA Soal Status Pajak KPC

- detikFinance
Kamis, 04 Nov 2010 10:44 WIB
BUMI : Putusan Pengadilan Pajak Tak Batalkan Putusan MA Soal Status Pajak KPC
Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengaku tidak mempermasalahkan hasil putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, status pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah dinyatakan tidak bermasalah oleh Mahkamah Agung (MA).

"Putusan ini (Pengadilan Pajak) tidak mengugurkan keputusan MA atas status pajak KPC yang sudah dinyatakan jelas dan tidak bermasalah," ujar Direktur BUMI, Dileep Srivastava kepada detikFinance, Kamis (4/11/2010).

Sengketa antara KPC anak usaha BUMI dengan Ditjen Pajak bermula ketika Ditjen Pajak hendak melakukan peninjauan ulang atas status pajak KPC. Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah menyatakan bahwa status pajak KPC tidak bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun terungkapnya kasus aparat pajak 'nakal' Gayus Tambunan mendorong Ditjen Pajak berupaya melakukan peninjauan ulang atas status pajak KPC karena KPC merupakan salah satu perusahaan yang konon ditangani perpajakannya oleh Gayus Tambunan.

Ditjen Pajak kemudian melakukan pengusutan kepada KPC. Manajemen BUMI dan KPC tidak menerima adanya perlakuan tersebut dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. Sayangnya, Pengadilan Pajak tidak berwenang menangani gugatan dalam bentuk apapun.

"Pejabat pengadilan hanya mengatakan kalau Pengadilan Pajak tidak memiliki wewenang mengatur soal gugatan. Mereka juga tidak mengatakan kalau investigasi pajak dapat dilanjutkan," jelas Dileep.

Oleh sebab itu, Dileep membantah kalau BUMI kalah dalam Pengadilan Pajak. Sebab menurutnya, Pengadilan Pajak tidak berwenang menerima ataupun menolak gugatan juga tidak mengatakan kalau investigasi pajak dapat dilanjutkan.

Dileep menegaskan, BUMI dan KPC tetap berpegang kepada putusan MA yang memiliki kedudukan lebih tinggi ketimbang Pengadilan Pajak. Pada 24 Mei 2010, MA mengeluarkan putusan kalau status pajak KPC jelas dan tidak bermasalah. MA juga meminta Ditjen Pajak menghentikan penyelidikannya terhadap KPC.

 

 

(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads