"Putusan ini (Pengadilan Pajak) tidak mengugurkan keputusan MA atas status pajak KPC yang sudah dinyatakan jelas dan tidak bermasalah," ujar Direktur BUMI, Dileep Srivastava kepada detikFinance, Kamis (4/11/2010).
Sengketa antara KPC anak usaha BUMI dengan Ditjen Pajak bermula ketika Ditjen Pajak hendak melakukan peninjauan ulang atas status pajak KPC. Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah menyatakan bahwa status pajak KPC tidak bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pajak kemudian melakukan pengusutan kepada KPC. Manajemen BUMI dan KPC tidak menerima adanya perlakuan tersebut dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. Sayangnya, Pengadilan Pajak tidak berwenang menangani gugatan dalam bentuk apapun.
"Pejabat pengadilan hanya mengatakan kalau Pengadilan Pajak tidak memiliki wewenang mengatur soal gugatan. Mereka juga tidak mengatakan kalau investigasi pajak dapat dilanjutkan," jelas Dileep.
Oleh sebab itu, Dileep membantah kalau BUMI kalah dalam Pengadilan Pajak. Sebab menurutnya, Pengadilan Pajak tidak berwenang menerima ataupun menolak gugatan juga tidak mengatakan kalau investigasi pajak dapat dilanjutkan.
Dileep menegaskan, BUMI dan KPC tetap berpegang kepada putusan MA yang memiliki kedudukan lebih tinggi ketimbang Pengadilan Pajak. Pada 24 Mei 2010, MA mengeluarkan putusan kalau status pajak KPC jelas dan tidak bermasalah. MA juga meminta Ditjen Pajak menghentikan penyelidikannya terhadap KPC.
Â
Â
(dro/qom)











































