"Yang berpotensi ada konflik kepentingan tidak boleh beli saham KS, seperti Pak Yasin (Sekretaris Kementerian BUMN Mahmudin Yasin) dan Pak Pandu (Djajanto, Deputi Restrukturisai dan Perencanaan Strategis," kata Mustafa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (4/11/2010).
Selain kedua orang yang disebutkan di atas, jajaran staf khusus dan staf ahli juga tidak diperkenankan untuk membeli saham BUMN baja tersebut, kecuali karyawan Kementerian BUMN yang tidak ikut serta dalam proses IPO KS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KS berencana melepaskan 3.155.000.000 saham baru ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010. Pernyataan efektif telah diperoleh pada 29 Oktober 2010. Masa Penawaran sudah digelar pada 2-4 November 2010. Penjatahan pada 8 November 2010. Distribusi pada 9 November 2010.
Harga pelaksanaan IPO ditetapkan sebesar Rp 850 per saham dari kisaran harga yang ditetapkan sebesar Rp 800-1.050 per lembar. Dengan harga Rp 850, maka total perolehan dana IPO sebesar Rp 2,681 triliun. Dalam IPO ini, KS menunjuk 3 penjamin emisi (underwriter) yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Securities.
Namun penetapan harga saham IPO Rp 850 itu dinilai sangat murah dan berpotensi merugikan negara. Tetapi pihak underwriter menegaskan, penetapan harga itu sudah melalui perhitungan tepat. Jika dinaikan saja Rp 50 ke Rp 900 per lembar, maka KS bisa kehilangan sekitar setengah dari investor yang sudah melakukan penawaran.
(ang/dro)











































