Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto mengatakan upaya untuk mengubah nama TPI oleh Harry Tanoe menjadi MNC TV merupakan tindakan yang membohongi masyarakat.
"Intinya mereka mengubah nama TPI menjadi MNC TV itu adalah upaya untuk mengelabui persepsi masyarakat. Hal ini dikarenakan agar masyarakat melihat TPI tidak lagi dimiliki oleh Mbak Tutut dimana merupakan pemilik sah TPI," ujar Harry ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat, (05/10/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama sebutan TPI itu tidak boleh diubah tanpa izin Menkominfo. Saat ini mereka (Harry Tanoe) mengubah tanpa izin dan hal ini merupakan sebuah pelanggaran ketentuan," tutur Harry.
Kedua, lanjut Harry kembali ditegaskan pemilik sah TPI adalah Mbak Tutut sesuai dengan RUPS yang dilakukan terakhir.
"RUPS versi Harry Tanoe telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM oleh karena itu kepemilikan murni dipegang Mbak Tutut. Oleh sebab itu pihak Harry Tanoe tidak mempunyai wewenang untuk mengubah nama," tegasnya.
Selain itu, Harry juga mengungkapkan sesuai dengan undang-undang penyiaran, satu badan hukum hanya bisa memiliki dua stasiun televisi di sebuah provinsi.
"Dengan mengklaim TPI dimiliki MNC maka MNC memiliki 3 stasiun televisi di provinsi Jakarta. Hal ini juga menyalahi undang-undang penyiaran," tambah Harry.
Kedepan, Harry mengatakan pihaknya siap untuk mengambil jalur hukum lain termasuk menggugat secara pidana terhadap pemilik MNC. "Kedepan masih akan kita siapkan, sampai kepada gugatan pidana kepada pihak terkait," tukasnya.
Seperti diketahui, MNC secara resmi telah mengganti logo TPI menjadi MNC TV per 20 Oktober. Pihak MNC menilai pergantian nama TPI menjadi MNC TV penting karena televisi tersebut menduduki peringkat ke-4, namun iklannya sangat sedikit. Karenanya, pergantian nama dengan alasan komersil perlu agar iklan lebih banyak masuk ke TPI.
Sementara Tutut meminta TPI tidak diganti nama karena akan melenceng dari visi semula, meski televisi tersebut kini sudah tidak lekat dengan image pendidikan.
Konflik Tutut dan Hary Tanoe dalam memperebutkan TPI ini sudah bermula sejak tahun 2002. Ketika itu, Hary Tanoe atas permohonan Mbak Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang Mbak Tutut. Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Mbak Tutut senilai US$ 55 juta dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI.
Namun belakangan, Mbak Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB. Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Mbak Tutut menggelar RUPS bayangan yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno
(dru/qom)











































