"Kita join dengan mereka (BI) supaya bisa membenahi. Itu kan part (bagian) dari pembenahan mereka. Lebih cocok mengevaluasi dulu, ada yang salah atau tidak," kata Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (5/11/2010).
Ia menambahkan, saat ini evaluasi masih terus berlangsung hingga terdapat kejelasan posisi (exposure) dana nasabah ICB Bumiputera yang ditempatkan di produk KPD Natpac. Bapepam juga memberi kesepatan manajeman NAM untuk melengkapi jajaran direksi dan memindahkan efek KPD ke bank kustodian hingga 15 April 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan antara Bapepam dengan BI, lanjut Djoko, berada dalam kewenangan masing-masing. Hingga hasil dari keduanya dikoordinasikan dan menghasilkan suatu kesimpulan.
"Ini bentuk kita melakukan koordinasi untuk menjawab tuntutan selama ini," tuturnya.
Seperti diketahui, BABP menjadi agen penjual untuk KPD Natpac dalam sebuah bundling produk yang ditawarkan kepada nasabah-nasabah Bumiputera.
KPD Natpac waktu lalu sempat menjadi pembicaraaan karena dugaan tidak memiliki aset jaminan (underlying asset) yang sesuai dengan nilai KPD. Hingga saat ini nilai KPD Natpac telah mencapai Rp 407 miliar, dimana Rp 200 miliar merupakan milik nasabah-nasabah Bumiputera.
Sedangkan nilai aset jaminan yang telah diletakkan di bank kustodian per Juni 2010 baru sebesar Rp 53 miliar. Sisanya masih diupayakan oleh manajemen Natpac.
(wep/qom)











































