Salah Input Order, Macquarie Terancam Sanksi BEI

Salah Input Order, Macquarie Terancam Sanksi BEI

- detikFinance
Jumat, 05 Nov 2010 17:31 WIB
Salah Input Order, Macquarie Terancam Sanksi BEI
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penelusuran atas kesalahan input transaksi saham PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) oleh broker asing PT Macquarie Capital Securities Indonesia (RX). BEI kaji pemberian sanksi kepada broker tersebut.

"Kita sedang telusuri sebab-sebab kesalahannya. Kita akan panggil manajemen Macquarie," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiond kepada detikFinance, Jumat (5/11/2010).

Berdasarkan data transaksi perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance, Jumat (5/11/2010), RX tercatat memasukkan order sebanyak 2.000 lot atau 1 juta lembar saham ICBP pada pukul 15.46.11 waktu JATS. Transaksi terjadi di pasar negosiasi melalui mekanisme tutup sendiri (crossing).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga per saham yang dimasukkan sebesar Rp 46.303.884 per saham, sehingga total order tersebut mencapai Rp 46,303 triliun. Kesalahan ini menyebabkan nilai transaksi IHSG membengkak tajam menjadi Rp 52,180 triliun.

"Kalau memang perlu, kita akan berikan sanksi, tapi masih kita telusuri dulu penyebabnya," ujar Yiong.

Kasus serupa pernah terjadi pada 15 Februari 2008. Ketika itu, broker asing PT JP Morgan Securities Indonesia (BK) salah memasukkan order untuk pembelian saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Transaksi yang seharusnya sebesar Rp 3,62 miliar tercatat Rp 36,2 triliun.

Transaksi terjadi di pasar negosiasi melalui mekanisme tutup sendiri (crossing) pada pukul 15.11.57 waktu JATS. Dalam transaksi JP Morgan itu, tertulis transaksi sebanyak 10 juta lembar saham dengan harga Rp 3.620.287 per saham. Sehingga tertulis nilai transaksi JP Morgan terhadap BNBR Rp 36,2 triliun

Padahal seharusnya dan setelah dikoreksi transaksi sebanyak 10 juta lembar saham itu seharga Rp 362 per saham, sehingga totalnya hanya Rp 3,62 miliar. Total nilai transaksi IHSG pada 15 Februari 2008 membengkak menjadi Rp 41,3 triliun dari seharusnya hanya Rp 5,1 triliun.

Kesalahan input ini menyebabkan JP Morgan terkena sanksi denda sebesar Rp 100 juta dari BEI.

 

 
(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads