"Hingga Oktober 2010, posisi dana nasabah kami yang diinvestasikan di KPD Natpac sekitar Rp 200 miliar," ungkap Wakil Direktur Utama ICB Bumiputera, Dian A Soerarso di Intercontinnental Hotel, Jakarta, Jumat (5/11/2010).
Dian menjelaskan, ICB Bumiputera memang memiliki kerjasama dengan Natpac dalam bentuk tabungan investasi yang diberi nama Bung Hari Super Fantastis. Produk ini diluncurkan pada tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, posisi ICB Bumiputera hanya sebagai agen penjual dalam pemasaran produk ini. Sehingga meskipun ditawarkan dalam satu paket produk tabungan investasi, namun kontrak penempatan dana antara nasabah ICB Bumiputera dengan Natpac dibuat terpisah.
"Jadi secara struktural, kontrak antara nasabah kita dengan Natpac terjadi secara bilateral, tidak melalui ICB Bumiputera, meskipun mereka adalah nasabah-nasabah kami," jelas Dian.
Dian mengatakan, posisi dana nasabah dalam Bung Hari Super Fantastis sebesar Rp 320 miliar per akhir Oktober 2010, terdiri dari penempatan dana di KPD Natpac sebesar Rp 200 miliar, sisanya ditempatkan di deposito ICB Bumiputera sebesar Rp 120 miliar.
"Secara pembukuan pun terpisah. Nasabah-nasabah yang menempatkan dananya di Natpac pun sejak awal sudah tahu risiko-risiko investasi di produk KPD. Kita sudah sangat transparan dalam menjelaskan produk ini kepada nasabah. Hingga saat ini belum ada keluhan dari nasabah kami terkait produk tersebut," papar Dian.
Ia juga membantah kalau dalam memasarkan produk kerjasama dengan Natpac ini, ICB Bumiputera tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia. Seperti diketahui, BI mewajibkan bank yang ingin menjual produk pasar modal dan asuransi untuk meminta izin dari BI.
"Tidak benar kalau kita tidak memiliki izin dari BI. Sejak awal kita sudah dapat izin dari BI kok, karena BI memang secara rutin selalu mengawasi bank-bank, termasuk kita. Jadi tidak mungkin kami bisa memasarkan produk itu kalau tidak ada izin," ujar Dian.
Pada 16 April 2010, Bapepam-LK menerbitkan peraturan baru soal KPD yang mewajibkan seluruh produk KPD lama ditutup. Sebab, aturan KPD yang baru lebih ketat, sehingga hampir seluruh produk KPD yang ada saat ini tidak sesuai dengan peraturan baru tersebut.
Menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, pihaknya memberikan waktu bagi seluruh manajer investasi (MI) untuk menyelesaikan semua KPD lama hingga 15 April 2011.
"Sejalan dengan itu, kami pun menghentikan pemasaran produk ini sejak April 2010. Jadi kita tinggal menunggu seluruh produk KPD Natpac ini jatuh tempo saja dan diselesaikan oleh Natpac, paling lambat kan April 2011," ujar Dian.
Â
Â
(dro/qom)











































