13 Ekonom Gugat Pembatalan IPO KS di Pengadilan

13 Ekonom Gugat Pembatalan IPO KS di Pengadilan

- detikFinance
Jumat, 05 Nov 2010 19:55 WIB
Jakarta - Sebanyak 13 ekonom mengajukan gugatan pembatalan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel (KS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena diduga banyaknya penyimpangan.

Hal ini disampaikan oleh salah satu penggugat yang juga Pengamat Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara kepada detikFinance, Jumat (5/11/2010).

"Kita menggugat dalam rangka meminta pembatalan IPO Krakatau Steel. Ada 3 alasan yang mendasari gugatan kami tersebut," ujar Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga alasan tersebut adalah pertama, karena KS bergerak dalam industri strategis yang sahamnya harus dikuasai penuh oleh negara. Alasan kedua adalah karena para penggugat menilai dalam pelaksanaan IPO tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun. "Jadi harga saham dijual sangat murah," imbuhnya.

Lalu alasan terakhir adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut. Surat gugatan bernomor 500/PDT/2010/PN Jakpus, gugatan diajukan pada Jumat pukul 15.30 WIB.

Selain Marwan, dua belas ekonom penggugat lainnya adalah Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M, Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi.

"Yang digugat adalah pemerintah c.q Menteri BUMN dan juga pejabat-pejabat yang terkait proses IPO ini. Underwriter pun ikut di dalamnya. Jadi kita menduga ada kerugian negara, dan kita dalam gugatan menyebutkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan," tutur Marwan.

"Sesudah gugatan kita akan datangi Bapepam atas surat nomor perkara untuk membatalkan IPO KS, atau ditunda sampai proses pengadilan selesai," tukas Marwan.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads