Hal ini disampaikan oleh salah satu penggugat yang juga Pengamat Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara kepada detikFinance, Jumat (5/11/2010).
"Kita menggugat dalam rangka meminta pembatalan IPO Krakatau Steel. Ada 3 alasan yang mendasari gugatan kami tersebut," ujar Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu alasan terakhir adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut. Surat gugatan bernomor 500/PDT/2010/PN Jakpus, gugatan diajukan pada Jumat pukul 15.30 WIB.
Selain Marwan, dua belas ekonom penggugat lainnya adalah Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M, Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi.
"Yang digugat adalah pemerintah c.q Menteri BUMN dan juga pejabat-pejabat yang terkait proses IPO ini. Underwriter pun ikut di dalamnya. Jadi kita menduga ada kerugian negara, dan kita dalam gugatan menyebutkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan," tutur Marwan.
"Sesudah gugatan kita akan datangi Bapepam atas surat nomor perkara untuk membatalkan IPO KS, atau ditunda sampai proses pengadilan selesai," tukas Marwan.
(dnl/qom)











































