"Ini kan kesalahan pelaporan. Termasuk pelanggaran berat," jelas Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam HUT Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Minggu (7/11/2010) sore.
Keempat emiten ini memang terbukti bersalah dalam melakukan pencatatan posisi dana di PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA). Sanksi denda Rp 1 miliar setiap emiten ini diputuskan oleh Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK) yang terdiri dari 7 anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad menambahkan, keempat emiten juga berhak mengajukan banding atas sanksi yang telah diberikan. Berdasarkan penelusuran Bapepam, hal itu semata terjadi karena kesalahan pencatatan saja.
"Kami mencoba mencari (penelusuran) lebih jauh. Ternyata memang uangnya ada. Jadi hanya pencatatan saja. Kalau disengaja, kan udah dicek tujuannya apa," ucap Fuad.
Menurut Ketua Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Bapepam Robinson Simbolon, 4 emiten tersebut memang telah melanggar peraturan yang berkaitan dengan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan keuangan emiten, baik laporan keuangan tahunan 2009 maupun laporan keuangan triwulan I-2010, peraturan nomor VIII.G., dan PSAK nomor 1, dan PSAK nomor 8.
Selain itu, dirinya menjelaskan, sanksi tersebut ditetapkan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dan transaksi material, yakni peraturan nomor X.K.4 dan peraturan nomor IX.E.2.
Penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dimaksud berkaitan dengan pengakuan dan penyajian atas adanya deposito dalam jumlah tertentu yang merupakan hasil penawaran umum/penawaran umum terbatas, namun pada kenyataannya deposito dimaksud sudah tidak ada atau telah berubah menjadi bentuk investasi lain yang nilainya antara kurang lebih Rp 867 miliar sampai Rp 3,334 triliun.
"Kesalahan pengungkapan tersebut berakibat pada tidak validnya laporan penggunaan dana hasil penawaran umum," ujar Robinson.
Seperti diketahui, Bapepam LK memberikan sanksi denda Rp 4 miliar kepada 3 perusahaan grup Bakrie yakni PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP), serta PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) akibat salah melakukan pencatatan posisi dana di PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA).Β
Keempat emiten tersebut masing-masing didenda Rp 1 miliar karena kesalahannya tersebut. Sebelumnya keempat emiten ini juga mendapatkan denda dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp 2 miliar. (wep/qom)











































