"BEI harus stop listing KS pada 10 November 2010, karena KS sedang dalam gugatan dan seharusnya perusahaan yang sedang dalam perkara hukum tidak diizinkan untuk melakukan IPO," ujar pengamat pasar modal, Adler Manurung kepada detikFinance, Senin (8/11/2010).
Adler bersama 12 ekonom lainnya yaitu Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M, Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi mendaftarkan gugatan perdata dengan surat gugatan bernomor 500/PDT/2010/PN Jakpus pada akhir pekan lalu, Jumat (5/11/2010) pukul 15.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya gugatan ini, BEI harus menunda listing KS. Kalau tidak ditunda akan merugikan banyak pihak, terutama investor," ujarnya.
Dalam catatan detikFinance, terdapat pula emiten BEI yang mendapatkan gugatan hukum saat akan IPO. Misalnya saja IPO PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang juga berlangsung ketika tengah berlangsung sengketa di antara para pemegang sahamnya. Namun Bapepam-LK dan BEI tidak melihat adanya pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal. Oleh sebab itu, Bapepam-LK dan BEI tidak mengambil tindakan apapun untuk menyetop IPO ADRO.
Β
(dro/qom)











































