BEI : Pencatatan Saham Perdana KS Tetap Dilakukan Sesuai Jadwal

BEI : Pencatatan Saham Perdana KS Tetap Dilakukan Sesuai Jadwal

- detikFinance
Senin, 08 Nov 2010 15:48 WIB
BEI : Pencatatan Saham Perdana KS Tetap Dilakukan Sesuai Jadwal
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pencatatan saham perdana (listing) PT Krakatau Steel (Persero) tetap akan berjalan sesuai jadwal semula yakni pada 10 November 2010. BEI tidak melihat adanya urgensi yang membuat listing KS harus ditunda.

"Pencatatan dan perdagangan saham KS akan tetap dilakukan sesuai jadwal," jelas Direktur Utama BEI, Ito Warsito kepada detikFinace di Jakarta, Senin (8/11/2010).

Ia menambahkan, segala proses pendaftaran IPO KS, penawaran umum hingga penjatahan saham telah sesuai dengan peraturan. Dan terkait gugatan hukum perdata 13 ekonom ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal ini tidak bisa menjadi alasan penundaan bahkan pembatalan IPO BUMN baja ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IPO KS dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Ito.

Sebelumnya, pengamat pasar modal Adler Manurung mendesak BEI menunda IPO karena adanya gugatan perdata tersebut. "Dengan adanya gugatan ini, BEI harus menunda listing KS. Kalau tidak ditunda akan merugikan banyak pihak, terutama investor," ujarnya.

Menurut 13 ekonom tersebut, ada 3 alasan pengajuan gugatan tersebut. Pertama, karena KS bergerak dalam industri strategis yang sahamnya harus dikuasai penuh oleh negara. Kedua adalah karena para penggugat menilai dalam pelaksanaan IPO tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun. Lalu alasan terakhir adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut.

Dalam peraturan pencatatan saham perdana, memang gugatan pidana tidak dapat disangkutkan ke dalam rencana IPO. Pasalnya hal ini, objek yang berbeda. IPO atas calon emiten bisa diperkarakan, jika terjadi penyimpangan dalam penjatahan saham perdana.

Penundaan IPO juga bisa terlaksana jika ada gugatan pailit atas emiten yang bersangkutan. Tentu BEI akan mempertimbangkan penundaan, alasannya, pailit harus dituntaskan terlebih dahulu, sebelum dicatatkan di papan bursa saham.

Jadi, sepanjang pemilik perusahaan, dalam hal ini Kementerian BUMN bersama penjamin emisi IPO (underwriter), tetap menawarkan saham kepada investor, maka listing tetap dilaksanakan. Apalagi IPO KS telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK Jumat (5/11/2010) lalu.

Dalam catatan detikFinance, terdapat pula emiten BEI yang mendapatkan gugatan hukum saat akan IPO. Misalnya saja IPO PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang juga berlangsung ketika tengah berlangsung sengketa di antara para pemegang sahamnya. Namun Bapepam-LK dan BEI tidak melihat adanya pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal. Oleh sebab itu, Bapepam-LK dan BEI tidak mengambil tindakan apapun untuk menyetop IPO ADRO.

 

 

(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads