IPO KS Bisa Ditunda Jika Gunung Krakatau Meledak

IPO KS Bisa Ditunda Jika Gunung Krakatau Meledak

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 08 Nov 2010 17:37 WIB
IPO KS Bisa Ditunda Jika Gunung Krakatau Meledak
Jakarta - Penjamin emisi (underwriter) penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel (KS) mengatakan, penundaan pencatatan (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya dapat dilakukan jika terjadi kondisi darurat seperti meledaknya gunung Anak Krakatau.

Menurut Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Herman, ada tiga hal dalam peraturan Bapepam yang bisa menghentikan atau menunda sementara IPO salah satu emiten, pertama penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebanyak 10% dalam 3 hari berturut-turut, kedua penurunan kinerja emiten secara signifikan dan ketiga adanya force major yang tidak memungkinkan untuk melangsungkan IPO.

"Force major itu kan banyak contohnya, seperti bencana alam, bisa saja seperti Gunung Krakatau Meledak," katanya di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (8/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, Marciano mengaku tidak memusingkan adanya gugatan class action yang dilakukan 13 ekonom ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu. Marciano tetap berpegang pada peraturan pasar modal yang mana mengatur bahwa proses IPO harus tetap berjalan karena gugatan tersebut tidak termasuk dalam hal yang bisa menghentikan IPO seperti pada peraturan Bapepam.

"Saya bukan ahli hukum, tapi kalau mengacu kepada peraturan Bapepam. IPO tetap harus berjalan," imbuhnya.

Gugatan yang dilancarkan 13 ekonom itu alasannya, pertama, karena KS bergerak dalam industri strategis yang sahamnya harus dikuasai penuh oleh negara. Alasan kedua adalah karena para penggugat menilai dalam pelaksanaan IPO tersebut negaradirugikan lebih dari Rp 1 triliun.

Lalu alasan terakhir adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut. Surat gugatan bernomor 500/PDT/2010/PN Jakpus, gugatan diajukan pada Jumat pukul 15.30 WIB.

Tiga belas ekonom penggugat itu adalah Marwan Batubara, Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M, Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi.



(ang/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads