"Supen? Apa dasarnya. Ini kan rumor, apa ada pelanggaran? Orang ini belum ada transaksi," tegas Fuad saat ditanya soal desakan dari beberapa pihak, untuk menunda listing KS pada 10 November 2010 mendatang.
Menurut Fuad, persetujuan mekanisme private placement BUMN baja melalui IPO ini ada ditangan DPR, bukan di Bapepam-LK. Dan DPR pun sudah memberikan persetujuan untuk pelepasan saham BUMN itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada yang terlanggarkan, baru kita proses. Itupun yang ditindak hanya yang nakal saja, yang kena sanksi. Nggak bisa dilarang (IPO KS). Kalau Bapepam larang, nggak ada yang mau IPO disini. Nanti pada IPO di Singapura. Investor kok nggak mempermasalahkan. Lebih banyak politisi dan pengamat. Sebagian ribut, ribuan orang biasa-biasa," imbuhnya.
Seperti diketahui,KS berencana melepaskan 3.155.000.000 saham baru ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010. Pernyataan efektif telah diperoleh pada 29 Oktober 2010. Masa Penawaran akan digelar pada 2-4 November 2010. Penjatahan pada 8 November 2010. Distribusi pada 9 November 2010.
Harga pelaksanaan IPO ditetapkan sebesar Rp 850 per saham dari kisaran harga yang ditetapkan sebesar Rp 800-1.050 per lembar. Dengan harga Rp 850, maka total perolehan dana IPO sebesar Rp 2,681 triliun. Dalam IPO ini, KS menunjuk 3 penjamin emisi (underwriter) yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Securities.
Dalam proses bookbuilding yang telah digelar dan berakhir pekan lalu, KS berhasil memperoleh pesanan hingga 30 miliar saham atau hampir 9 kali dari jumlah saham yang dilepas ke publik.
Namun penetapan harga saham IPO Rp 850 itu dinilai sangat murah dan berpotensi merugikan negara. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Dradjad Wibowo menilai Menteri BUMN mengungkapkan harga saham IPO KS sangat murah sehingga akan banyak orang yang mencari untung cepat dari kenaikan harga saham IPO KS pada saat listing perdana di bursa.
Sementara pihak underwriter menegaskan, penetapan harga itu sudah melalui perhitungann cermat. Jika dinaikan saja Rp 50 ke Rp 900 per lembar, maka KS bisa kehilangan sekitar setengah dari investor yang sudah melakukan penawaran.
Di tengah polemik tersebut, sebanyak 13 ekonom mengajukan gugatan pembatalan IPO KS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 5 November lalu karena diduga banyaknya penyimpangan.
(wep/qom)











































