"Kita ini seperti disuruh mencangkul pakai sendok, bukan pakai pacul," ujar Fuad di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Kamis (11/11/2010).
Pernyataan itu ia lontarkan untuk menepis tudingan yang mengatakan Bapepam-LK tidak pernah mampu menyelesaikan kasus-kasus pasar modal. Menurut Fuad, Bapepam-LK bukan tidak menjalankan tugasnya, tetapi lebih kepada kurang memiliki wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, dalam kasus maraknya transaksi semu alias goreng menggoreng saham. Menurutnya, Bapepam-LK sebenarnya tahu kalau ada praktik goreng-menggoreng saham.
"Tapi kita tidak bisa ambil buktinya, karena ada UU kerahasiaan bank. Dalam setiap transaksi goreng menggoreng saham kan, ada transfer dana sana-sini melalui bank. Nah disitu kita mentok. Jadi bukan kita tidak menelusuri, tetapi selalu terhambat karena adanya UU kerahasiaan bank itu," keluh Fuad.
Fuad mengaku tengah melakukan berbagai perbaikan dalam perangkat hukum pasar modal. Ia mengakui, untuk memiliki wewenang menangani kasus-kasus pasar modal, Bapepam-LK membutuhkan payung hukum.
"Itu yang sedang kita persiapkan. Harus diakui perangkat hukum dan UU pasar modal kita tidak memberi Bapepam-LK wewenang untuk masuk terlalu dalam jika ada kasus. Itu bukan problem Bapepam-LK, tapi problem kita semua. Tapi ke depan akan kita perbaiki. Sekarang sedang dalam proses," jelasnya.
(dro/qom)











































