Digugat 13 Ekonom, KS dan Pemerintah Harus Siapkan Sanggahan Hukum

Digugat 13 Ekonom, KS dan Pemerintah Harus Siapkan Sanggahan Hukum

- detikFinance
Minggu, 14 Nov 2010 15:23 WIB
Jakarta - Tim Evaluasi Independen initial public offering (IPO)  PT Krakatau Steel (KS) mengusulkan kepada pemerintah untuk menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek legal,terkait gugatan 13 ekonom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Ketua Tim Evaluasi Independen, Achmad Daniri kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (14/11/2010).

"Kami cuma sarankan ke emiten atau Kementerian (BUMN) untuk siapkan dari aspek legal," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Daniri, persiapan ini dibutuhkan agar saat persidangan dilakukan, pihak terguggat memiliki data yang akurat untuk menyanggah dakwaan 13 ekonom.
Seperti diketetahui 13 ekonom itu diantaranya Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M, Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi.

"Legal study-nya gimana untuk class action dari pihak-pihak tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui IPO KS menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, khususnya investor di pasar modal. Apalagi setelah pemerintah menetapkan harga perdana saham KS Rp 850 atau mendekati batas bawah dari kisaran Rp 750-1.150 per saham.

Pihak-pihak yang tidak sepakat pun memprotes harga saham BUMN baja tersebut, karena dianggap terlalu murah hingga terjadi tudingan adanya perampokan uang negara. Mereka pun mendesak Bapepam-LK untuk membatalkan IPO Krakatau Steel.

Setidaknya ada 3 alasan pengajuan gugatan tersebut. Pertama, karena KS bergerak dalam industri strategis yang sahamnya harus dikuasai penuh oleh negara. Kedua, para penggugat menilai dalam pelaksanaan IPO tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun. Lalu alasan terakhir adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany ikut angkat bicara yang secara tegas menyatakan tidak bisa menghentikan IPO KS meski ada gugatan hukum dan adanya polemik soal harga. Menurut Fuad, persetujuan mekanisme IPO Krakatau Steel ada ditangan DPR, bukan di Bapepam-LK. Sementara pihak DPR pun sudah memberikan persetujuan untuk pelepasan saham BUMN itu.

Polemik semakin runcing usai KS listing di BEI pada Rabu (10/11/2010) lalu. Saham KS langsung melesat hingga menyentuh batas atas auto rejection sebesar Rp 420 (49,41%) ke level Rp 1.270 per saham. Namun, investor asing ternyata langsung menjual 316.129.500 saham dengan total nilai Rp 378,693 miliar. Setelah aksi jual massif ini, kepemilikan asing tersisa 788.120.500 saham atau setara dengan 5% dari total saham KS.
 
Salah satu ekonom yaitu Adler, menduga pelepasan saham Krakatau Steel oleh investor asing sebagai sebuah persengkongkolan. Selama ini pemerintah selalu mendukung kepentingan investor asing dan mengabaikan investor dalam negeri.

"Pergerakan harga saham KS menunjukkan perampokan sistematis melalui pasar modal terhadap BUMN tersebut (Krakatau Steel)," kata Ekonom Drajad Wibowo beberapa waktu lalu.

(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads