Underlying Asset Natpac Baru Rp 53 Miliar, Bapepam Ngaku Tak Ada Masalah

Underlying Asset Natpac Baru Rp 53 Miliar, Bapepam Ngaku Tak Ada Masalah

- detikFinance
Selasa, 16 Nov 2010 12:24 WIB
Underlying Asset Natpac Baru Rp 53 Miliar, Bapepam Ngaku  Tak Ada Masalah
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengklaim telah menyelesaikan kasus Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Natpac Asset Management (NAM), meski underlying asset yang ditempatkan di bank kustodian sejauh ini baru Rp 53 miliar.

Menurut Bapepam, 'kekisruhan' yang terjadi di Natpac hanyalah perselisihan antara direksi dan pemegan saham dan tidak ada ribut-ribut dengan investor.

"Nggak ada masalah, itu diribut-ributin sebenarnya nggak ada masalah," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany ketika ditemui di sela acara Infobank Outlook 2011 di Graha Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya kepala biro saya, tapi menurut saya ada semua nggak nggak ada masalah, aset-asetnya semua sudah pindah ke bank kustodian," tegas Fuad saat ditanya mengenai underlying asset KPD Natpac yang baru Rp 53 miliar disimpan di bank kustodian.

Fuad menegaskan, dalam kasus KPD Natpac ini tidak ada penyelewengan. Yang terjadi hanyalah adanya peraturan baru soal KPD, dimana Natpac belum bisa memenuhinya. Untuk itu, Bapepam meminta agar Natpac segera mematuhi aturan baru itu dengan memindahkan asetnya ke bank kustodian.

"Peraturan KPD baru saja berubah, ini muncul di tengah perubahan itu. Nah, kita minta mereka supaya mengikuti aturan kita, akhirnya dipindahin asetnya ke bank kustodian," imbuh Fuad.

Fuad menegaskan, kekisruhan yang terjadi di Natpac sebenarnya hanyalah masalah antara direksi dengan pemegang saham dan tidak melibatkan investor.

"Itu kan sebenarnya terjadi perselisihan antara direksi dengan pemegang saham, jadi bukan investor. Kalau ribut investor takut juga, makanya saya bilang jangan ada info menyesatkan," ujar Fuad lagi.

Fuad juga menyesalkan mencuatnya kasus KPD Natpac ini. Untuk itu, Fuad mengaku Bapepam-LK sudah berupaya menanganinya.

"Ini semua terlalu berharga untuk dirusak oleh info seperti itu. Semua sudah ditangani, sudah diperiksa. So far baik-baik saja, nggak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi saya serahkan kepada Biro saya, jadi nggak perlu saya perdalam," imbuh Fuad.

Bapepam kini sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penanganan masalah KPD Natpac ini, dan aset-asetnya selanjutnya dialihkan ke bank kustodian. Fuad mengaku underlying asset untuk KPD itu semua masih ada, sehingga bisa dijadikan jaminan.

KPD NAM diduga bermasalah lantaran tidak memiliki underlying asset. Penempatan dana KPD pun diduga bermasalah. Sebab, KPD NAM menawarkan imbal hasil (return) 13%, namun penempatan dana KPD sebesar 81,81% justru diinvestasikan di proyek yang belum berjalan, yakni proyek tol Mojokerto-Kertosono.

Namun manajemen NAM membantah ada KPD-nya bermasalah. Natpac mengaku kini tengah memutar otak untuk melakukan restrukturisasi produk KPD yang dimilikinya agar tidak gagal bayar. Manajemen NAM juga mengaku proyek tol tersebut kini sudah mengalami kemajuan. Produk KPD itu antara lain dijual melalui Bank ICB Bumiputera. Saat ini tercatat nasabah ICB Bumiputera yang memegang KPD Natpac mencapai Rp 200 miliar.

Total nilai KPD NAM saat ini sebesar Rp 407 miliar, dan sebesar Rp 333 miliar (81,81%) dipinjamkan kepada PT Natpac Graha Arthamas selaku pengendali NAM untuk diinvestasikan ke saham PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) yang memegang ruas tol Mojokerto-Kertosono.

Pada 16 April 2010, Bapepam-LK menerbitkan aturan baru untuk mengatur produk KPD. Salah satu yang diwajibkan Bapepam-LK adalah setiap produk KPD harus memiliki aset jaminan (underlying asset) berupa efek yang disimpan di bank kustodian.

Bapepam-LK memberikan waktu kepada MI yang memiliki produk KPD untuk menempatkan underlying asset KPD di bank kustodian hingga selambat-lambatnya 15 April 2011. NAM menunjuk PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) sebagai bank kustodian.

Sejauh ini, Underlying asset yang sudah disetor ke bank kustodian baru sebesar Rp 53 miliar. Itu berarti, NAM harus mencari solusi agar sisa KPD senilai Rp 354 miliar (Rp 407 miliar dikurangi Rp 53 miliar) bisa mendapatkan underlying asset dan ditempatkan di Bank Bukopin.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto sebelumnya juga mengatakan, pihaknya akan mencabut izin MI NAM jika sampai April tidak bisa menyetor underlying asset. Izin MI juga bisa dicabut sebelum Desember jika NAM tidak melengkapi direksinya.
(qom/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads