Tanggapi Class Action IPO KS, Bapepam Nilai Pengamat Asal Ngomong

Tanggapi Class Action IPO KS, Bapepam Nilai Pengamat Asal Ngomong

- detikFinance
Selasa, 16 Nov 2010 13:17 WIB
Jakarta - Sebanyak 13 ekonom akan melakukan gugatan class action kepada pemerintah terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS). Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menganggap 13 ekonom ini asal ngomong.

Hal ini dilontarkan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany saat ditemui di sela acara Infobank Outlook 2011 di Graha Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/11/2010).

"Dia tuh mau mewakili siapa class action? Ngarang itu. Dia wakili siapa? Siapa investor yang dirugikan yang diwakili? Class action itu jangan asal omong, class action itu mewakili siapa? Class action itu harusnya sekumpulan orang-orang yang drugikan. Lah ini siapa yang dirugikan, ayo siapa?" tutur Fuad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, 13 ekonom yang mengajukan gugatan class action adalah Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M, Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi.

Fuad mengatakan, dalam IPO KS semua pihak merasa senang dan tak ada yang dirugikan. Jadi menurutnya tak perlu ada yang diributkan lagi oleh semua pihak.

"Sebenarnya semuanya happy di sini. Tugas saya kan melindungi investor. Investornya happy kenapa saya harus ribut-ributin KS? Investornya saja happy. Yang nggak happy itu yang mau beli nggak dapat. Normal lah itu biasa. Pasti ada yang nggak dapat kan, ya semua itu keuntungan dari underwriter," tukas Fuad.

Seperti diketahui IPO KS menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, khususnya investor di pasar modal. Apalagi setelah pemerintah menetapkan harga perdana saham KS Rp 850 atau mendekati batas bawah dari kisaran Rp 750-1.150 per saham.

Pihak-pihak yang tidak sepakat pun memprotes harga saham BUMN baja tersebut, karena dianggap terlalu murah hingga terjadi tudingan adanya perampokan uang negara. Mereka pun mendesak Bapepam-LK untuk membatalkan IPO Krakatau Steel.

Setidaknya ada 3 alasan pengajuan gugatan tersebut. Pertama, karena KS bergerak dalam industri strategis yang sahamnya harus dikuasai penuh oleh negara. Kedua, para penggugat menilai dalam pelaksanaan IPO tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun. Lalu alasan terakhir adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut.

Polemik semakin runcing usai KS listing di BEI pada Rabu (10/11/2010) lalu. Saham KS langsung melesat hingga menyentuh batas atas auto rejection  sebesar Rp 420 (49,41%) ke level Rp 1.270 per saham. Namun, investor asing ternyata langsung menjual 316.129.500 saham dengan total nilai Rp 378,693 miliar. Setelah aksi jual massif ini, kepemilikan asing tersisa 788.120.500 saham atau setara dengan 5% dari total saham KS.
 
Salah satu ekonom yaitu Adler, menduga pelepasan saham Krakatau Steel oleh investor asing sebagai sebuah persengkongkolan. Selama ini pemerintah selalu mendukung kepentingan investor asing dan mengabaikan investor dalam negeri.

(dnl/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads