Fuad menilai isu tersebut lebih kepada masalah kode etik profesi bukan pelanggaran aturan pasar modal.
"Saya sungguh menyesalkan tapi kalau kejadian itu msalahnya di kalangan media mereka harus menyusun kode etik yang melarang hal itu, itu kan ada di dewan pers," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (18/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah ini, apakah benar dipaksa atau tidak kami tidak tahu. Jadi saya nggak bisa kasih komentar dipaksa atau tidak, ini harus dibuktikan, kalau ada pemaksaan tentunya beda lagi," jelasnya.
Hanya saja, lanjut Fuad, masalah tersebut lebih bersifat pelanggaran kode etik karena aturan pasar modal tidak mengatur hal tersebut.
"Tapi kalau saya pikir, ini masalah kode etik aja, jadi bukan di pasar modal lebih ke kode etik. Kalau ada pihak yang menganggap kalangan media tidak boleh, misalnya asosiasi wartawan, mestinya membuat suatu kode etik untuk melarang itu. Sama seperti ada yang mengatakan politisi tidak boleh beli, nah itu yang mengatur seharusnya di DPR bukan bapepam. Kami juga punya aturan tidak boleh afiliasi, konflik kepentingan, itu tidak boleh, ada aturannya," ujarnya.
Ketika ditanya, apakah wartawan diperbolehkan memiliki saham karena berpotensi konflik kepentingan, Fuad menegaskan hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak memiliki afiliasi dengan pihak yang mempunyai kekuasaan terhadap saham tersebut.
"Saya rasa tidak masalah (wartawan memiliki saham), kecuali dia berafiliasi maka tidak boleh misalnya dia saudaranya underwriter. Nanti kita juga akan temukan, kita kan nanti akan audit juga," tandasnya. (nia/dnl)











































