"Data kepemilikan saham hanya bisa dibuka dalam perkara pidana. Kalau ini dianggap pidana baru kita akan buka, tapi kita nggak boleh karena ada kerahasiaan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (18/11/2010).
Menurut Fuad, berdasarkan UU Pasar Modal pasal 47, kerahasian nasabah dalam hal ini data kepemilikan rekening efek hanya bisa dibuka oleh polisi, jaksa, hakim, dan Dirjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut, lanjut Fuad, diberlakukan guna menjaga pasar modal tetap kondusif.
"Kasihan ribuan investor yang membeli dengan itikad baik dan tidak ada masalah dan tidak afiliasi terus dibuka datanya. Ngapain? Nanti pasar modal jadi tidak kondusif kalau kepemilikan perorangan bisa dibuka," tegasnya.
Fuad menyatakan IPO KS sudah berjalan semestinya. Jika ada masalah mengenai keterkaitan wartawan terhadap jatah saham KS, hal tersebut sudah masalah lain. Yang perlu ditegaskan, lanjut Fuad, kepemilikan saham KS bukan hanya beberapa orang saja melainkan ribuan pihak telah memiliki saham tersebut.
"Yang pasti masyarakat yang beli di tingkat ritel saja ada 1.000-an, institusional yang di dalamnya ada reksa dana kalau ditotal semua ritel bisa 20 ribuan. Jadi jangan dibilang hanya beberapa orang saja yang beli. Jangan memberikan berita yang nggak benar, yang beli KS itu ribuan, domestik ritel saja ada 16 ribuan, kalau tidak salah 27% untuk investor individual dari 3 miliar saham yang dilepas," papar Fuad.
"Untuk institusional itu ada ritel perorangan secara tidak langsung, kalau reksa dana sebagai fund ikut membeli KS, itu di belakang manajer investasi itu ada ribuan investor ritel, jadi KS itu sebenarnya banyak dimiliki ritel perorangan demestik," pungkasnya. (nia/dnl)











































