DPR Desak BPK Audit Investigasi IPO Krakatau Steel

DPR Desak BPK Audit Investigasi IPO Krakatau Steel

Elvan Dany Sutrisno - detikFinance
Senin, 22 Nov 2010 13:42 WIB
DPR Desak BPK Audit Investigasi IPO Krakatau Steel
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap penjualan saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Dengan begitu diharapkan bisa segera terbuka siapa-siapa saja pemain dibalik initial public offering (IPO) perusahaan pelat merah itu.

"Secara khusus pimpinan dewan meminta BPK mengadakan audit ivestigatif penjualan saham KS," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2010).

Hal ini disampaikan Priyo menanggapi dugaan banyaknya politisi yang mendapat keuntungan dibalik rendahnya harga IPO KS. Priyo berharap akan terungkap kemana saja dana hasil penjualan saham KS lari, apakah benar ke sejumlah nama politisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminta mengenai KS ini harus diusut memang harus secara tuntas," papar Priyo.

Pimpinan DPR juga mendesak Komisi VI DPR melakukan klarifikasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar. Hal ini penting dilakukan untuk menelusuri jejak kepentingan dibalik politisasi KS yang kian marak.

"Pertama, komisi VI kita minta memanggil pihak-pihak pertama adalah menteri BUMN. Saya mendengar menteri BUMN karena baru agak sedikit gelagapan karena persoalannya lama," papar Priyo.

Priyo berharap pemerintah segera mengklarifikasi penjualan saham KS yang kontroversial. Sebab makin hari makin gencar isu permainan politis dibalik privatisasi KS.

"Pemerintah melalui menteri BUMN menjelaskan persoalan ini. Termasuk manakala ada pihak kalangan politisi Istana ataupun manapun berkaitan masalah ini silahkan diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah politisi dituding menerima saham KS. Komisi VI DPR dituding menerima bonus dari privatisasi saham KS.

Sebelumnya, pemerintah berniat untuk membuka data mengenai pihak mana saja yang menjadi investor atau pembeli saham perdana IPO KS. Hal ini dilakukan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.

Namun, langkah ini tidak berjalan mulus karena menurut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membuka data nasabah itu bertentangan dengan UU Pasar Modal yang menyebutkan bahwa data tersebut merupakan rahasia nasabah.

(van/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads