Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) seharusnya bisa memfasilitasi pembukaan data nasabah pembeli saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) pada saat penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Bapepam bia memberikan pengecualian terhadap Pasal 47 UU no 8 tahun 1995 tentang kerahasiaan data nasabah pasar modal.
Menurut Ekonom Drajad Wibowo, asal 47 UU no 8 tahun 1995 UU Pasar Modal itu bukan penghalang untuk memberikan tranparansi data nasabah. Namun, UU tersebut mengatur perlindungan kerahasiaan nasabah yang sewaktu-waktu penghalangnya bisa dibuka jika memang diperlukan.
"Tugas Bapepam adalah memfasilitasi kunci bagi penghalang tersebut. Menko Perekonomian beberapa waktu yang lalu pernah meminta transparansi IPO KS. Menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara juga pernah menyatakan siap membuka data investor KS. Ini Ketua Bapepam yang eselon 1 kok malah sudah nyatakan tidak mau membuka data," ujarnya kepada detikFinance, Senin (22/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua Bapepam LK seharusnya mendorong transparansi, bukan malah mentutup-tutupi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memang sudah berniat untuk membuka data mengenai pihak mana saja yang menjadi investor atau pembeli saham perdana IPO KS. Hal ini dilakukan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.
Namun, langkah ini tidak berjalan mulus karena menurut Bapepam-LK membuka data nasabah itu bertentangan dengan UU Pasar Modal yang menyebutkan bahwa data tersebut merupakan rahasia nasabah.
Dengan adanya polemik ini, berbagai pihak kemudian mendesak data nasabah IPO KS tersebut dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu pihak yang mendesak hal tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(ang/dnl)











































