Kementerian BUMN Diminta Susun Kode Etik Privatisasi

Kementerian BUMN Diminta Susun Kode Etik Privatisasi

- detikFinance
Senin, 22 Nov 2010 17:08 WIB
Jakarta - Tim Evaluasi Independen Pelaksanaan Privatisasi PT Krakatau Steel Tbk (KS) meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengeluarkan kode etik (code of conduct) terhadap proses privatisasi perusahaan plat merah. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Evaluasi Independen Pelaksanaan Privatisasi Mas Achmad Daniri ketika ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/11/2010).

"Code of conduct harus dibuat oleh Kementerian BUMN. Itu agar menghindari adanya konflik kepentingan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Achmad, code of cunduct itu nantinya harus berisi mengenai hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak kementerian dalam pelaksanaan privatisasi.

"Misalnya code of conduct soal keputusan penentuan harga tidak boleh ada kepentingan," jelasnya.

Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta itu menambahkan, DPR juga seharusnya mengeluarkan kode etik privatisasi BUMN.

"DPR juga boleh mengeluarkan code of conduct yang manjadi acuan IPO BUMN. Dimana mengatur adanya hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan," katanya.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads