Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Evaluasi Independen Pelaksanaan Privatisasi Mas Achmad Daniri ketika ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/11/2010).
"Code of conduct harus dibuat oleh Kementerian BUMN. Itu agar menghindari adanya konflik kepentingan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya code of conduct soal keputusan penentuan harga tidak boleh ada kepentingan," jelasnya.
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta itu menambahkan, DPR juga seharusnya mengeluarkan kode etik privatisasi BUMN.
"DPR juga boleh mengeluarkan code of conduct yang manjadi acuan IPO BUMN. Dimana mengatur adanya hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan," katanya.
(dru/qom)











































