"Penjatahan itu ada auditnya sendiri dimana memang dilakukan oleh akuntan dan auditor independen atas aturan Bapepam-LK," ujar Ketua Tim Evaluasi Independen Pelaksanaan Privatisasi Mas Achmad Daniri ketika ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/11/2010).
Ia mengatakan, Tim Evaluasi tidak akan sampai melakukan audit kepada penjatahan saham maupun kepemilikan saham KRAS. Achmad menjelaskan fungsi dari Tim Evaluasi hanya sebatas memeriksa proses IPO KRAS secara good corporate governance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan sesuai aturan dan rambu-rambu, ketika diminta untuk membuka ya konteksnya yang punya wewenang itu Bapepam. Tapi kalau yang 5% diatasnya yang dibuka ke publik itu memang terbuka dan bisa," paparnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pihak Bapepam memang keberatan untuk membuka data tersebut dikarenakan agar independensi pasar modal Indonesia tetap terjaga. "Kan ada investor yang memang berniat baik dengan bersungguh-sungguh ingin investasi, jangan-jangan sampai investor jadi enggan berinvestasi disini," tukasnya.
(dru/ang)