Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam pesan singkatnya, Selasa (23/11/2010).
"Keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada hari ini menetapkan memanggil pihak-pihak terkait IPO KS pada 29 dan 30 November ini untuk memperjelas dan transparansi pengelolaan IPO tersebut," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian peran dan posisi dalam pengambilalihan keputusan soal harga dan alokasi penjatahan saham terkait apakah wewenang komite privatisasi menteri BUMN, underwriter, dan Bapepam, dan atas rekomendasi konsultan mana dalam penetapan harga dan alokasi saham IPO. Jika atas rekomendasi underwriter telah terjadi conflict of interest
"Terakhir kami ingin menanyakan kenapa metode penjualan saham terlihat tertutup dan akses publik diabaikan," tegas Harry.
Komisi XI menegaskan wilayah proses IPO sampai penetapan harga adalah wilayah publik yang harus dipertanggungjawabkan. "Waktu IPO 3 hari dapat diartikan membatasi hak akses publik ke aset negara.
"Harga IPO adalah harga discount, artinya pemerintah ingin agar bisa diakses seluas-luasnya oleh masyarakat. Sehingga target IPO selain untuk modal BUMN juga untuk melepas milik negara ke rakyat banyak. Ini tujuan Komisi XI memperjelas kasus ini. Ke depan IPO BUMN harus melihat konsep-konsep ini," tukas Harry.
(dnl/dnl)











































