Prime Dig merupakan perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh DOID, melalui PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA). Dimana Prime Dig menawarkan seluruh surat utang yang jatuh tempo pada tahun 2014 dengan bunga 11,75%.
Demikian disampaikan Presiden Direktur DOID, Hagianto Kumala, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa (30/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaan tender offer, Prime Dig meminta persetujuan untuk mengubah ketentuan di dalam Indenture, dengan memberi ijin BUMA melakukan pembiayaan kembali (refinancing) terhadap Notes. Selain itu pembayaran kembali jumlah terutang berdasarkan Facility Agreement sebesar US$ 285 juta.
Facility Agreementditandatangani antara Prime Dig selaku penjamin, dengan BUMA sebagai peminjan, serta Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura sebagai agen fasilitas, dengan menandatangani fasilitas kredit baru (New Credit Facility).
Fasilitas kredit baru akan disediakan oleh grup kredit, diantaranya The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch, ING Bank INV., Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Intesa Sanpaolo S.p.A Hong Kong Branch, Morgan Stanley Bank International Limited, Barclays Capital, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Indonesia Eximbank dan PT CIMB Niaga Tbk yang telah memberikan pinjaman sampai US$ 600 juta.
Prime Dig juga akan melaksanakan Tax Call. Dengan ini, cucu DOID ini berharap pemegang Notes yang tidak menyerahkan Notes untuk dibeli di dalam tender offer akan menyerahkan Notesnya untuk dibeli kembali dengan jumlah 100% dari jumlah pokok Notes plus bunga berjalan dan belum dibayar pada saat tanggal pembayaran.
Berdasarkan Tax Call, notes hanya dapat dibeli kembali secara keseluruhan dan tidak secara sebagian. Prime Dig berharap saat penyelesaian Tax Call tidak ada lagi Notes yang outstanding.
(wep/ang)











































