Putusan PN Jaksel Soal Kekalahan Newmont Tak Ganggu IPO BRM

Putusan PN Jaksel Soal Kekalahan Newmont Tak Ganggu IPO BRM

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 01 Des 2010 18:19 WIB
Jakarta - Putusan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Pukuafu Indah atas kepemilikan saham divestasi 31% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), tidak akan memengaruhi proses Initial Public Offering (IPO) PT Bumi Minerals Resources (BRM).

BRM merupakan pemilik 18% saham NNT secara tidak langsung melalui kepemilikan di PT Multi Capital (MC), yang memiliki 75% saham di PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Saham yang ada di MDB ini dulu milik Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) yang didivestasi ke pemerintah.

"Keputusan pengadilan tersebut bukan kepada BRM melainkan kepada NIL, dan NNT juga tidak ada hubungannya dengan IPO BRM," ungkap Direktur Keuangan BRM, Yuanita Rohali kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (1/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses IPO anak usah grup Bakrie non batu bara ini sudah mendekati akhir. Dimana listing rencananya akan terjadi pada 9 Desember 2010, setelah sebelumnya Bapepam-LK telah memberi ijin efektif di 26 November 2010.

Perseroan pun yakin proses listing tidak akan terganggu cuma karena menangnya gugatan Pukuafu atas divestasi 31% saham NNT. "Tidak ada pemunduran jadwal IPO," ucap Yuanita.

Hal yang sama juga disampaikan Executive Director of Investment Bank PT Danatama Makmur, Vicky Ganda Saputra. "Enggak pengaruh karena efektif sudah keluar. Rencana IPO tidak berpengaruh sama sekali," tegasnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads