BRM merupakan pemilik 18% saham NNT secara tidak langsung melalui kepemilikan di PT Multi Capital (MC), yang memiliki 75% saham di PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Saham yang ada di MDB ini dulu milik Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) yang didivestasi ke pemerintah.
"Keputusan pengadilan tersebut bukan kepada BRM melainkan kepada NIL, dan NNT juga tidak ada hubungannya dengan IPO BRM," ungkap Direktur Keuangan BRM, Yuanita Rohali kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (1/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan pun yakin proses listing tidak akan terganggu cuma karena menangnya gugatan Pukuafu atas divestasi 31% saham NNT. "Tidak ada pemunduran jadwal IPO," ucap Yuanita.
Hal yang sama juga disampaikan Executive Director of Investment Bank PT Danatama Makmur, Vicky Ganda Saputra. "Enggak pengaruh karena efektif sudah keluar. Rencana IPO tidak berpengaruh sama sekali," tegasnya.
(wep/ang)











































