Menurut Hatta transparansi diperlukan sehingga tidak ada persepsi negatif.
"Sepanjang tidak dikategorikan rahasia negara dan tidak di kategorikan di rahasiakan karena undang-undang itu boleh," ujar Hatta di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (01/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hatta mengatakan jika memang penjatahan dan pembelian saham IPO perusahaan itu dirahasiakan maka seluruh pihak juga harus dapat memaklumi. "Kecuali itu dirahasiakan ya harus dihormati," tegasnya.
Ketua Umum PAN ini menambahkan, alasan dibukanya penjatahan dan pembelian IPO KS dikarenakan adanya kebebasan publik untuk mendapatkan informasi.
"Sebagai transparansi ini sangat penting karena tertuang dalam Undang-Undang kebebasan mendapatkan informasi. Sepanjang tidak rahasia negara," tutur Hatta.
Oleh karena itu, Hatta meminta otoritas yang berwenang segera mendalami kasus KS terutama dalam hal penjatahan dan pembelian saham.
Seperti diketahui KRAS melepaskan 3.155.000.000 saham baru ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010. Dengan harga Rp 850, maka total perolehan dana IPO sebesar Rp 2,681 triliun.
Dalam proses bookbuilding yang telah digelar dan berakhir pekan lalu, KS berhasil memperoleh pesanan hingga 30 miliar saham atau hampir 9 kali dari jumlah saham yang dilepas ke publik. Namun penetapan harga saham IPO Rp 850 itu dinilai sangat murah dan berpotensi merugikan negara. IPO KS ini juga menuai gugatan dari 13 ekonom.
(dru/dnl)











































