DPR: Kalau Kita Minta Data Harus Dikasih Bapepam

Pembukaan Data IPO KS

DPR: Kalau Kita Minta Data Harus Dikasih Bapepam

- detikFinance
Selasa, 07 Des 2010 10:33 WIB
DPR: Kalau Kita Minta Data Harus Dikasih Bapepam
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) percaya diri, data audit penjatahan saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akan mereka dapat dari Bapepam-LK. Meskipun dalam UU Pasar Modal audit penjatahan hanya dapat diungkap jika ada tindak pidana.

"Kalau DPR minta (data penjatahan KS) harus dikasih Bapepam," ungkap anggota DPR komisi XI, Achsanul Qosasi di Hotel Le Meridian, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/12/2010) malam.

KS memang telah melepas 3.155.000.000 saham baru ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010. Dalam proses bookbuilding KS berhasil memperoleh pesanan hingga 30 miliar saham, atau mengalami kelebihan permintaan (oversubsribe).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan harga Rp 850 per lembar saham. maka total perolehan dana IPO sebesar Rp 2,681 triliun. Namun penetapan harga saham IPO Rp 850 dinilai sangat murah dan berpotensi merugikan negara. IPO KS ini juga menuai gugatan dari 13 ekonom.

Untuk itulah banyak anggota DPR yang ngebet membuka audit penjatahan saham BUMN baja ini. Karena sebagaian anggota dewan menganggap mereka tidak terima nangka, tapi terkena getahnya.

Namun, Direktur BEI Ito Warsito menegaskan data penjatahan saham perdana suatu emiten tidak dapat ditampilkan ke publik. Alasannya karena dalam UUPM disebutkan, audit penjatahan hanya dapat dibuka jika terjadi perkara pidana.

"Kustodian tidak boleh memberi info tentang data nasabah pada pihak ketiga, kecualinya Polisi, Kejaksaan Agung, Hakim Pengadilan, Dirjen Pajak. Tapi itu menyangkut kalau ada pidana terhadap orang-orang tertentu," tuturnya.

Pembukaan data juga dimungkinkan jika dalam perkara pidana sudah ditetapkan tersangka. Permintaan data oleh Panja pun mustahil dilakukan.

"(permintaan) Itu ada di UU? Lihat saja UU-nya," kata Ito saat ditanya mengenai permintaan dari Panja IPO KS DPR soal pembukaan data..

Achsanul pun mengakui, isu saham perdana KS sudah sangat politis dan jika sudah demikian, sulit untuk dihentikan. "Selama ini tidak ada pelanggaran prosedural dan belum diindikasi kerugian negara. Ini masalah gejolak market karena ada rumor saja," ungkapnya.

Anggota DPR dari Partai Demokrat ini juga tidak sepakat pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi VI, yang diputus pekan lalu, karena terlampau terburu-buru. Menurutnya, lebih ideal kumpulkan dahulu informasi secara komprehensif.

"Nggak ingin buru-buru. Dapat info yang detail. Setelah ada laporan audit BPK, baru kita diskusikan. Kalau ada kerugian negara, pelanggaran, baru bentuk Panja, kalau perlu Pansus," tegas Achsanul.

(wep/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads