KS: Gugatan 13 Ekonom Salah Sasaran

KS: Gugatan 13 Ekonom Salah Sasaran

- detikFinance
Rabu, 08 Des 2010 15:07 WIB
KS: Gugatan 13 Ekonom Salah Sasaran
Jakarta - Gugatan 13 ekonom terhadap PT Krakatau Steel Tbk (KS) terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam rencana penawaran saham perdana (IPO) KS, dinilai tidak tepat sasaran.

Sebab, pengajuan gugatan merupakan bentuk gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara (citizen lawsuit), sehingga tidak bisa dilayangkan ke KS.

"KS berbentuk badan hukum bukan pemerintah. Ini merupakan citizen lawsuit, jadi lebih tepat ditujukan ke pemerintah, kenapa harus ditujukan ke kami?" ungkap Kuasa Hukum KS Arin Tjahjadi Muljana usai persidangan perdana IPO KS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (8/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, sebanyak 13 ekonom, yakni Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M, Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi, mendaftarkan gugatan perdata dengan surat. gugatan bernomor 500/PDT/2010/PN Jakpus pada 5 November lalu. Mereka menggugat pelepasan saham IPO ke publik.

Alasan pengajuan gugatan tersebut, antara lain, karena KS bergerak dalam industri strategis yang sahamnya harus dikuasai penuh oleh negara. Kedua adalah karena para penggugat menilai dalam pelaksanaan IPO tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun. Dan terakhir, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut.

Pihak-pihak yang tergugat antara lain, KS, Kementerian Negara BUMN dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam).

Agenda persidangan perdana siang ini hanya berisikan pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Marsudi Nainggolan.

Berikutnya, langkah mediasi akan diambil kedua belah pihak. Namun, kesepakatan mengenai mediator yang akan menjembatani masih belum menemui titik temu.

"Saya minta mediator dari luar kedua belah pihak. Saya minta waktu tiga hari," ujar Kuasa Hukum penggugat Maska Rikin.

Sidang akan dilanjutkan, Jumat depan (10/12), dengan agenda mediator yang terpilih.

(asp/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads