Demikian disampaikan Investor Relation BRMS, Herwin Hidayat di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) SCBD, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
"Banyak pertimbangan lebih lanjut. Kalau harga kompetitif dan memberi nilai tambah bagi pemegang saham, penambahan 7%Β dapat jadi opsi yang dapat kami proses lebih lanjut," ungkap Herwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada beberapa step. Pemerintah pusat baru Pemda. Kepemilikan 24% saham NNT terdahulu juga melalui MDB," jelasnya.
BRMS memiliki saham 18% secara tidak langsung di NNT melalui 100% kepemilikan di PT Multi Capital (MC), yang memiliki 75% saham di PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
MBD merupakan konsorsium dengan Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan bendera PT Daerah Maju Bersaing
(DMB) yang memiliki 25% saham di MDB. NNT dimiliki oleh MDB sebesar 24% melalui program divestasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
"Profit NNT sampai dengan Juni 2010 sebanyak Rp 174 miliar. Untuk buku September, November belum kami dapat laporannya," Direktur Keuangan BRM, Yuanita Rohali.
Seperti diketahui, hasil keputusan arbitrase telah menyebutkan Newmont memiliki kewajiban untuk mendivestasikan 31% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Adapun 31% saham tersebut terdiri dari 3% saham divestasi jatah divestasi tahun 2006, 7% saham tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Namun pemerintah pusat menolak untuk membeli saham divestasi Newmont tersebut. Saham divestasi Newmont pun akhirnya jatuh ke anak usaha PT Bumi Resources Tbk yang bergandengan dengan Pemda NTB.
PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya Multicapitaldan Pemda NTB melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebelumnya telah menguasai 24% saham Newmont.
Beberapa waktu lalu, PT NNT telah menyampaikan penawaran 7% saham divestasi 2010 senilai US$ 444.079.808 kepada pemerintah Indonesia. Nilai divestasi ini mengalami kenaikan 79,93% (US$ 197,279 juta) jika dibandingkan nilai 7% saham divestasi Newmont tahun 2009 senilai US$ 246,8 juta.
Namun divestasi saham Newmont ini tidak melalui jalan yang mulus karena mendapat gugatan dari salah satu pemegang saham Newmont yakni PT Pukuafu Indah. Pukuafu melayangkan gugatan No. 1516 tanggal 17 Desember 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan mengembalikan hak kepemilikan Pukuafu atas saham divestasi 31%.
Pengadilan Jaksel pada November lalu telah memenangkan gugatan tersebut, dan langsung ditanggapi oleh Newmont dengan pengajuan banding.
(wep/qom)











































