Direktur BII, Rahardja Alimhamzah mengatakan, perpanjangan waktu tersebut bisa ditambah jika ternyata ada potensi kerugian jika dilaksanakan pelepasan saham ke publik.
"Maybank dapat meminta tambahan perpanjangan waktu, kemungkinan dalam periode 2 minggu sebelum 1 Juni 2011, apabila pelaksanaan ketentuan tersebut mengakibatkan potensi kerugian lebih dari 10% dari nilai awal akuisisi saham BII oleh Maybank," ujar Rahardja dalam keterbukaan informasinya ke BEI, Jumat (10/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maybank kini menguasai 97% saham BII melalui Konsorsium Sorak Financial Holdings Pte Ltd sebesar 54% dan Maybank Offshore Corporate Services 43%. Total nilai akuisisi seluruh 97,5% saham BII mencapai 7,9 miliar Ringgit atau sekitar Rp 22,7 triliun.
Sesuai ketentuan angka 3 peraturan Bapepam-LK No IX.H.1, Maybank diwajibkan untuk mengalihkan kembali saham milik pemegang saham pengendali perseroan kepada masyarakat. (qom/dnl)











































