Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Evaluasi Independen Pelaksanaan Privatisasi Mas Achmad Daniri dalam konferensi persnya di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (13/12/2010).
"Kita telah melaksanakan mandat Menteri BUMN untuk melaksanakan IPO KS, berdasarkan info dan dokumen yang diperoleh kami berkesimpulan proses penawaran perdana KS telah sesua dengan best practice dan peraturan yang ada," ujar Daniri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai harga saham PT KS yang di banderol sebesar Rp 850 per lembar saham, hal itu merupakan harga wajar yang paling banyak diminati dalam proses book building. "Terkait harga, di pasar perdana itu diawali riset analisa, nah yang ikut di pasar perdana adalah investor institusi jadi apa yang ditetapkan itu berdasarkan nilai rasional investor. Penetapan harga itu sudah sesuai best practise dan melalui tahapan book building juga dimana diambil harga peminat paling banyak dan itu di Rp 850," papar Daniri.
Daniri juga menyimpulkan dalam tahapan penjatahan saham tidak ada satupun pelanggaran aturan. Dimana lanjut Daniri penjatahan saham itu direncanakan sekitar 65%Β untuk domestik dan 35% ke asing. "Tidak ada kesalahan dan memang penjatahan tersebut sesuai dengan prospektus yang ada," katanya.
Namun Daniri menegaskan Tim hanya melakukan evaluasi dalam batasan tertentu dengan tidak menyalahi wewenang. Menurutnya, Tim Evaluasi tidak memeriksa satu per satu pembeli dan investor yang mendapatkan jatah. "Itu wewenang Bapepam-LK nah kita ini hanya melaksanakan evaluasi secara general atau secara umum saja," kata Dia.
Lebih lanjut Daniri mengatakan, dari keseluruhan proses evaluasi IPO itu Tim Evaluasi merekomendasikan beberapa hal supaya menghindari semacam kondisi yang terjadi dan dugaan dari luar yang tidak menyenangkan.
"Kami mengusulkan di internal kementerian BUMN dibentuk semacam code of conduct atau pedoman di dalam berperilaku, pada intinya ada benturan kepentingan dan sebagainya serta apa yang boleh dan tidak itu dibuat rambu-rambunya," tegas Daniri.
Rekomendasi kedua yakni dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon investor untuk membangun basis investor lokal dan domestik yang knowledgable.
(dru/ang)











































