Bapepam: 5 Sekuritas Langgar Proses Pembelian Saham IPO KS

Bapepam: 5 Sekuritas Langgar Proses Pembelian Saham IPO KS

- detikFinance
Senin, 13 Des 2010 19:45 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengatakan 5 Perusahaan Efek (Sekuritas) terbukti melanggar proses pemesanan saham PT Krakatau Steel Tbk (KS), karena mereka adalah pihak yang terafiliasi.

Menurut Ketua Bapepam Fuad Rahmany, kelima sekuritas ini memesan dan membeli atas nama mereka sendiri sebanyak 980 ribu lembar saham atau setara dengan 0,03% dari total saham yang ditawarkan sebanyak 3,155 miliar lembar.

"Berdasarkan peraturan dalam 9.A.7 tentang material dan benturan kepentingan, ada 5 perusahaan efek terafiliasi yang membeli. Mereka itu termasuk 52 agen penjual saham IPO KS. Karena mereka penjual jadi mereka dilarang membeli," papar Fuad di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan, 5 sekuritas tersebut secara total membeli 980 ribu lembar atau setara dengan 0,03% dari saham IPO KS. Sayang, Fuad enggan menyebut secara pasti keempat sekuritas tersebut. Ia hanya menyampaikan inisialnya.

"Mereka adalah MPI, SS, UKHS, BBS, dan MAS," tegas Fuad.

Namun, sumber detikFinance menyebut mereka adalah Minnapadi Investama. Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, dan Masindo Artha Securities. Lima sekuritas ini termasuk dalam 52 broker yang menjadi agen penjual saham IPO KS.

"Sebanyak 52 broker itu, termasuk penjamin emisi 3. Jadi tinggal 49," papar sumber tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam Anis Baridwan mengatakan siap memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak terafiliasi yang berbukti membeli saham IPO KS. Khusus 5 perusahaan efek (sekuritas), Bapepam telah melakukan proses pemeriksaan pekan lalu.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan sudah minggu kemarin," kata Anis.

Menurut Fuad, pihaknya akan melakukan penyelidikan intensif terkait pihak-pihak terafiliasi yang terbukti membeli saham IPO KS. Padahal dalam peraturan 9.A.7 disebut, pihak terafiliasi dilarang membeli saham IPO perusahaan.

"Sanksinya bisa administratif. Kita akan lihat lebih lanjut," lanjut Fuad. (wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads