"Utang Garuda saat ini belum masuk ke proyeksi kita di 2010. Tapi tentunya kalau jadi nanti akan menjadi bagian dari rencana kita juga di 2011. Karena dari jauh hari kan kesiapan Garuda telah terlihat dan sudah registrasi juga sehingga kita harapkan bisa segera dilaksanakan dan penjualan IPO bisa masuk ke Mandiri," ujar Direktur Finance and Strategy Mandiri, Pahala N Mansyuri ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (14/12/2010).
Ia mengatakan, sesuai dengan PSAK 50-55 yang baru, seluruh collection atau restrukturisasi kredit bermasalah akan masuk ke pendapatan tahun berjalan.
"Tentunya di 2011 akan menambah pendapatan Mandiri jika seluruh proses IPO Garuda selesai," tambahnya.
Bank Mandiri sebelumnya memiliki piutang ke Garuda dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB/obligasi konversi) senilai Rp 1,018 triliun. Dalam perjanjian pelunasannya, Garuda membayar 5% dari utang pokok MCB senilai Rp 50,94 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp 967,87 miliar akan dikonversi menjadi saham Garuda sebesar 10,61%.
Ditempat yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini juga mengharapkan lelang aset Benua Indah Group yang menjadi debitur Mandiri juga bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Benua Indah ini kan memang sudah sejak lama bermasalah, nah kita harapkan bisa selesai dengan segera, pokoknya secepat mungkin," ujar Zulkifli.
Dikatakan Zulkifli, sampai saat ini Mandiri masih terus mencari investor yang siap untuk membeli aset Benua Indah Group tersebut. "Intinya kita mohon dukungan, karena untuk Benua Indah ini masih mencari investornya, kan sudah lewat jauh dari target yang rencananya bisa selesai di Juni 2010. Pokoknya begitu ada peminat dan harga cocok langsung dilepas," papar Zulkifli.
Benua Indah Group merupakan salah satu debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL sejak tanggal 12 April 2005. Jumlah utang macet sebesar Rp 480,7 milyar ditambah biaya administrasi piutang negara sebesar 10% dari total utangnya.
Untuk melunasi utang tersebut, KPKNL akan melelang aset BIG. Beberapa putusan sudah mewarnai perseteruan antara Benua Indah dan Mandiri ini.
Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan Kasasi yang memenangkan Bank Mandiri serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 untuk melelang aset BIG. Putusan MA itu tertuang dalam ketetapan 1848 K/Pdt/2009 yang keluar pada 22 Desember 2009. Namun, Benua Indah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, dan perusahaan tersebut dimenangkan.
(dru/ang)











































