Melanggar UU, Bapepam Batal Terapkan Underwriting Fee

Melanggar UU, Bapepam Batal Terapkan Underwriting Fee

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 17 Des 2010 13:38 WIB
Melanggar UU, Bapepam Batal Terapkan Underwriting Fee
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) batal menetapkan batasan minimal biaya penjaminan efek (underwriting fee). Pasalnya, hal ini melanggar Undang-Undang persaingan usaha.

Demikian disampaikan Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek (TLE) Bapepam-LK, Nurhaida di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

"Kita pernah atur free underwriting. Enggak gampang. Apa bisa terealisasi atau tidak," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nurhaida, segala keputusan batas minimum fee underwriting, diserahkan kepada mekanisme pasar. Meski mekanisme pasar memiliki peluang adanya persaingan harga tidak wajar.

"Fee nanti tergantung mekanisme market. Memang ada kendala, yaitu kompetisi yang tidak sehat. Ini lebih ke kompetisi. Gagal karena melanggar undang-undang lain," paparnya.

UU lain yang berbenturan, lanjut Nurhaida adalah  UU persaingan usaha. Dengan demikian, Bapepam-LK berharap pelaku usaha, melalui Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dapat mengatur secara internal.

"Sebatas guidence, bisa kita buat. Memang peraturan lebih kuat. Namun kita harapkan asosiasi buat kesepakatan pemahaman yang wajar," ucap Nurhaida.

Sebelumnya, APEI memang menginginkan batasan minimal underwriting fee di kisaran 0,5-1%. Ketua APEI Lily Widjaja menyebut,  anggotanya mengeluhkan perang harga underwriting fee.

Sebagian besar anggota menginginkan adanya penetapan batas bawah untuk fee penjaminan emisi suatu perseroan, baik obligasi ataupun saham. Penetapan ini dipercaya akan menyehatkan industri broker di masa yang akan datang.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads