Demikian disampaikan Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek (TLE) Bapepam-LK, Nurhaida, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD Jakarta, Jumat (17/12/2010).
"MKBD tahun ini, tinggal sedikit lagi. Sudah final, tinggal tunggu tanda tangan Kepala Biro. Sudah di pak Robin (Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan)," ungkap Nurhaida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai peluncuran aturan MKBD, Bapepam akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha hingga efektif mulai diberlakukan di Juni 2012. Selain sosialisasi, Bapepam juga akan menyiapkan sistem serta uji coba sistem MKBD.
"Masa transisi kan cukup lama. Kan ada Anggota Bursa (AB), ada sistem AB dan pelaporan di KPEI," tutur Nurhaida.
Pada awal pembahasan, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sempat berkebaratan akan faktor resiko dalam penghitungan MKBD (ranking liabilities). Beberapa anggota APEI keberatan atas faktor tersebut masuk dalam penghitungan MKBD, meskipun batasnya masih tetap Rp 25 miliar.
Pasalnya ini akan berdampak signifikan, khususnya pada AB yang bermodal terbatas. Selain ranking liabilities, ada pula AB yang keberatan atas pemotongan 6.25% dari kewajiban minimal perusahaan efek (PE) yang sebelumnya diatur hanya sebesar 4%.
Dengan peningkatan ratio tersebut, maka batas perusahaan efek (PE) dalam berhutang akan semakin kecil hingga risiko pengalihan yang dibebankan pada MKBD akan semakin besar.
(wep/ang)











































