Demikian disampaikan Ketua APEI Lily Widjaja dalam perbincangan dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (22/12/2010).
"Saya tidak bisa membantah itu, karena yang berbicara adalah statistik. Dibanding dengan perbankan, perusahaan efek jauh sekali," terang Lily.
.
Perusahaan efek memang selalu berada diperingkat bawah dalam pelaporan transaksi mencurigakan. Hal ini terjadi, menurut Lily, karena masih kurangnya kesadaran dari pelaku industri akan pentingnya menciptakan transparansi di pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada alasan, untuk tidak mematuhi. Bapepam juga lebih terlibat, dan ini diharapkan akan memperbaiki kinerja perusahaan efek. Kita akan upayakan itu," tegas Lily.
Sepanjang tahun 2009 saja, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya 21.652 transaksi mencurigakan (1 Januari-30 November 2009). Dimana pelaporan oleh perusahaan efek masih sangat kecil. Jauh jika dibandingkan dengan bank yang jumlah laporannya mencapai 27.175 transaksi.
Pelaporan PJK non bank mencapai 17.533 transaksi. PJK non bank yang paling melaporkan transaksi mencurigakan adalah pedagang valas sebanyak 13.906 transaksi, diikuti perusahaan asuransi 2.030 transaksi, serta sisanya dari lembaga pembiayaan, perusahaan efek, manajer investasi, dan perusahaan pengiriman uang.
Sepanjang 2009, rata-rata transaksi mencurigakan per bulan sebanyak 1.968 transaksi. Adapun pada 2008, 10.432 transaksi mencurigakan dilaporkan oleh 244 PJK. Naiknya jumlah PJK yang proaktif melaporkan transaksi mencurigakan ini mendapat apresiasi positif dari PPATK.
Selain itu, PPATK mencatat sejak tahun 2001 sampai November 2009 PPATK mencatat 44 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM). Juga ada laporan pembawaan uang tunai melalui 8 pelabuhan sejumlah 3.917 laporan.
PPATK memberikan beberapa ciri transaksi mencurigakan yaitu tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, lalu di luar kebiasaan dan kewajaran aktivitas transaksi nasabah.
(wep/ang)











































