Menurut Ketua APEI, Lily Widjaja, agenda sosialisasi UUTPPU kepada perusahaan efek (PE) penting dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Karena salah satu industri yang dinilai rentan akan pencucian uang adalah pasar modal. Dalam amanat UU disebutkan, PE pun harus melaporkan jika ada uang nasabah yang mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, dalam diskusi dengan PPATK kemarin, APEI menegaskan UUTPPU harus dilakukan demi terciptanya transparansi di industri pasar modal. Untuk itu ada dua fokus perhatian dari APEI. Pertama, bagaimana mekanisme penghentian transaksi sementara yang dilakukan PE atas nasabahnya. Jangan sampai dengan penghentian ini berdampak negatif terhadap nasabah-nasabah lainnya.
"Penghentian transaksi sementara PE, ini harus dicermati. Jangan sampai ada impact atau dampak yang luas. Bagaimana mengatur itu, supaya tidak ada efek samping, atau bola salju," tegasnya.
Fokus kedua, tata cara penghentian hubungan antara sekuritas dengan nasabah apabila terbukti dana yang ditempatkan,Β tersangkut pidana pencucian uang. "Menghentikan hubungan usaha, itu kan pasti berat. Kami ingin tahu kalau ini wajib, sewajib apa? Ini akan dijabarkan. Kami akan memberi masukkan agar cita-cita tercapai," ucapnya.
Kepala PPATK Yunus Husein sebelumnya menyebut, UU ini terbentuk karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di dalam negeri, khususnya tindak pidana pencucian uang melalui pendekatan anti strategi cuci uang.
Penelusuran transaksi keuangan atau aliran dana, lanjut Yunus, merupakan cara termudah untuk menemukan pelaku, jenis kejahatan dan tempat dimana hasil kejahatan disembunyikan. Dengan adanya UUTPPU akan sangat membantu PPATK, terutama pelaporan transaksi secara online. Salah satu kasus yang bisa terbantu dengan adanya UU ini adalah aliran dana Bank Century.
(wep/ang)











































