Bapepam Tak Tahu Kapan Pemeriksaan Audit IPO KS Bakal Tuntas

Bapepam Tak Tahu Kapan Pemeriksaan Audit IPO KS Bakal Tuntas

- detikFinance
Rabu, 22 Des 2010 15:25 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Uang dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak mengetahui pasti kapan pemeriksaan lanjutan terkait audit penjatahan saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KS) akan tuntas. Saat ini tim pemeriksa masih melakukan pekerjaannya dengan normal.

"Ini lagi berjalan, Tim pemeriksa melakukan pekerjaannya dengan normal. Tidak ada perlakuan khusus. Perusahaan swasta juga sama (audit penjatahan)," ungkap Fuad di Komplek Universitas Indonesia, Salemba Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Ia menambahkan, 5 perusahaan efek terafiliasi, yang terbukti melakukan pemesanan saham KS juga belum dikenakan sanksi. Segala hal masih menunggu hasil pemeriksaan di internal Bapepam-LK, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha dari broker-broker tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat saja nanti hasilnya. Tidak tahu (selesai) kapan. Itu tanyakan ke Pak Sarjito (Kepala Biro PP)," tutur Fuad.

Seperti diketahui, 5 broker berinisialΒ  MPI, SS, UKHS, BBS, dan MAS terbukti melanggar mekanisme pemesanan saham KS. Total mereka membeli 980 ribu lembar atau setara dengan 0,03% dari saham IPO KS.

Namun, sumber detikFinance menyebut mereka adalah Minnapadi Investama. Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, dan Masindo Artha Securities. Lima sekuritas ini termasuk dalam 52 broker yang menjadi agen penjual saham IPO KS.

Fuad sebelumnya menyebut, Bapepam tak bisa cepat menyelesaikan pengusutan kasus pelanggaran pasar modal. Banyak prosedur yang harus dilakukan.

"Banyak pihak yang tidak sabar dan bilang Bapepam lambat seperti kasus IPO KS. Saya bilang semua ada prosedurnya sebab ini masalah hukum dan kita tidak bisa semena-mena. Kalau saya main hajar, saya yang melanggar hukum," kata Fuad pekan lalu.

Fuad menyebut, dalam pengusutan kasus IPO KS ini, dirinya tidak bisa memaksakan timnya di bagian pemeriksaan untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads