Polda Metro: Direktur Keuangan Indosiar Dijerat Pasal Pemalsuan

Polda Metro: Direktur Keuangan Indosiar Dijerat Pasal Pemalsuan

Mei Amelia R - detikFinance
Rabu, 22 Des 2010 16:38 WIB
Polda Metro: Direktur Keuangan Indosiar Dijerat Pasal Pemalsuan
Jakarta - Direktur Keuangan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) Phiong Phillipus Darma masih buron. Dia menjadi buronan interpol atas laporan Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pidana pemalsuan.

"Iya, kasusnya pemalsuan dan pasal 231 KUHP mengalihkan barang sitaan," kata Kasat Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifaona kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Daniel menjelaskan, surat pemberitahuan buron atas nama Philipus telah dikeluarkan sejak dua minggu lalu. Philipus dipidana karena mengalihkan barang sitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tanah, peralatan berat, inventaris kantor," terangnya.

Philipus mengalihkan barang sitaan milik BPPN. Polisi juga sudah melakukan pemanggilan namun tidak pernah digubris oleh Philipus.

"Kita sudah dua kali, layangkan surat pemanggilan, tapi tidak datang. Pas mau kita panggil paksa, orangnya ternyata sudah di luar negeri," tutup perwira polisi yang akrab disapa Boly ini.

Diketahui dalam situs interpol Phillipus dikenai tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada didaftar Interpol.

Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya. Sementara juru bicara Indosiar Gufron mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya. Sementara juru bicara Indosiar Gufron mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

(ndr/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads