"Iya, kasusnya pemalsuan dan pasal 231 KUHP mengalihkan barang sitaan," kata Kasat Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifaona kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Daniel menjelaskan, surat pemberitahuan buron atas nama Philipus telah dikeluarkan sejak dua minggu lalu. Philipus dipidana karena mengalihkan barang sitaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Philipus mengalihkan barang sitaan milik BPPN. Polisi juga sudah melakukan pemanggilan namun tidak pernah digubris oleh Philipus.
"Kita sudah dua kali, layangkan surat pemanggilan, tapi tidak datang. Pas mau kita panggil paksa, orangnya ternyata sudah di luar negeri," tutup perwira polisi yang akrab disapa Boly ini.
Diketahui dalam situs interpol Phillipus dikenai tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada didaftar Interpol.
Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya. Sementara juru bicara Indosiar Gufron mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya. Sementara juru bicara Indosiar Gufron mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
(ndr/ang)











































